Example 728x250
Beranda

Rumah Sakit atau Rumah Sehat? Antara Penjenamaan dan Penamaan

99
×

Rumah Sakit atau Rumah Sehat? Antara Penjenamaan dan Penamaan

Sebarkan artikel ini


Rumah Sakit atau Rumah Sehat? Antara Penjenamaan dan Penamaan

Penulis : Dr. Abidinsyah Siregar
(Ketua Umum BPP.OBKESINDO/ Purna Bakti Kemenkes-BKKBN)

Saya menerima banyak komentar dan minta mengomentari kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang melakukan penjenamaan Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi Rumah Sehat Untuk Jakarta.

Pada rabu 3 Agustus 2022 Gubernur kaya prestasi itu meresmikan 31 RSUD sebagai Rumah Sehat Untuk Jakarta.
Ada 170 Rumah Sakit Umum dan 20 RS Bersalin di Jakarta (Data Dinkes DKI, 2018).

Katanya banyak inovasi dan pengembangan layanan dibalik penjenamaan itu, seperti penguatan layanan ginjal dan jantung terpadu, layanan stroke terpadu, layanan geriatric terpadu, layanan kesehatan tumbuh kembang anak dan layanan gangguan belajar.

Anies mengajak masyarakat memanfaatkan, tidak hanya mendatangi rumah sakit saat merasa tidak bugar dan juga mendatangi rumah sakit saat dalam keadaan sehat (Kompas.com)

Sistem Kesehatan Nasional
Dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dikenal sub-sistem Upaya Kesehatan, yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). UKM fungsinya memelihara dan meningkatkan kesehatan (promotive) dan mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat (Preventif), selain kuratif.
Fungsi ini diselenggarakan secara berjenjang oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dilevel basis, Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

Unsur kedua adalah Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) yang dalam tugasnya utamanya menyembuhkan (kuratif) dan memulihkan kesehatan (rehabilitatif), selain dari pemeliharaan, peningkatan (promotif) dan pencegahan penyakit (preventif). Fungsi dan Tugas ini diselenggarakan oleh Rumah Sakit Umum, RS Khusus, Klinik Spesialistik, Balai Pengobatan Spesialis/Khusus, dan juga sebahagian kecil dilaksanakan oleh Puskesmas.

Menurut World Health Organization (WHO), rumah sakit adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat.

Berdasar Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, (yang terbit tidak lama setelah pengesahan UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan), menegaskan bahwa RS adalah institusi pelayanan kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, termasuk rawat inap, rawat jalan dan pelayanan gawat darurat.

Tempat pelayanan perorangan paripurna ini disebut Rumah Sakit karena menjadi tempat merawat orang yang sakit, bukan orang sehat.

Harapannya, pasien yang dirawat akan sehat kembali, sekalipun tidak semua yang dirawat di RS bisa sehat kembali seperti semula.

Sejarah Rumah Sakit di Indonesia pertama sekali didirikan oleh konglomerasi Persatuan Perusahaan Hindia Timur (bahasa Belanda: Vereenigde Oostindische Compagnie; disingkat VOC) tahun 1626 dan kemudian juga oleh tentara Inggris pada zaman Raffles terutama ditujukan untuk melayani anggota militer beserta keluarganya secara gratis.
Jika masyarakat pribumi memerlukan pertolongan, kepada mereka juga diberikan pelayanan gratis.
Hal ini berlanjut dengan rumah sakit-rumah sakit yang didirikan oleh kelompok agama

Hubungan Kesehatan dan Masalah Sosial Seperti Kemiskinan
Kini dalam 20 tahun terakhir, banyak perubahan lingkungan yang harus diantisipasi. Keterbatasan daya dukung alam harus diimbangi dengan kearifan manusia sebagai sang pengelola dan arsitek yang mampu mengubah kearah positif sekalipun dalam peluang yang sangat kecil atau semakin kecil.

Semakin tingginya prevalensi penyakit-penyakit tidak menular (PTM) seperti Penyakit jantung, Gangguan pembuluh darah, Diabetes, Gangguan Paru dan Kanker yang dimasa Pandemi Covid-19 menjadi Komorbid menakutkan, apalagi lebih 80% kematian didiagnosa karena adanya komorbid Penyakit Tidak Menular.

Disamping PTM yang terus naik, Penyakit menular pun belum terkendali dan masih terus menghantui dari waktu kewaktu, Penyakit Demam Berdarah, Muntah Menceret, Hepatitis masih tinggi tingkat infeksinya, termasuk HIV/Aids yang dilaporkan dari seluruh Provinsi.

Hal lain penyakit yang semula sudah terkendali dimasa lalu seperti Malaria dan TBC, kini “re-emerging”, atau muncul kembali.

Ketiga kondisi itu, memunculkan problem Multy Burden Disease.

Tentu itu tidak saja menggerus anggaran belanja Nasional, tetapi juga menurunkan imunitas dan pada waktunya menurunkan produktifitas dan bermuara pada gangguan kesejahteraan.

Pandemi Covid-19 menurut Pusat Kajian Lemhannas telah menyebabkan turunnya Indeks Ketahanan Nasional, yang dapat memicu kerawanan dam kerentanan sosial.

Sementara itu Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) menginformasikan terjadinya peningkatan Kemiskinan Ekstrim.

Menurut definisi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), kemiskinan ekstrim adalah suatu kondisi yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primer manusia, termasuk makanan, air minum bersih, fasilitas sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan informasi.

Kesehatan dan Kemiskinan itu bagaikan dua sisi mata uang. Pada kondisi tertentu, gangguan kesehatan akan semakin membuat turunnya kegiatan ekonomi sehingga meningkatkan kemiskinan. Semakin miskin akan semakin sakit, jika berlanjut sakit, terjadi kemiskinan ekstrim.

Arah Kesehatan di Era Industri 4.0
Kita sudah memasuki era industry 4.0 sejak beberapa tahun yang lalu masyarakat hanya merasakan kemudahan dalam berinteraksi lewat berbagai alat komunikasi yang semakin canggih.

Karakter silaturrahmi berubah, tidak tampak diwajah, tidak hangat dalam kedekatan, tetapi bergeser menjadi emoji atau emotikon sekalipun jarak sudah tidak menjadi masalah.

Ada banyak pergeseran dalam era 4.0.
Terjadi Shifting (pergeseran) fokus dan cara melihat kebutuhan manusia yang arahnya semakin mendekati apa yang sesungguhnya diinginkan.

Dibidang Pemerintahan (Governance), dituntut adanya aksi kolektif yang berbasis kesadaran Bersama (Pemerintah, Masyarakat dan Swasta). Pemerintahan dipahami sebagai tugas kolektif. Unsur Pemerintah “dipaksa” membangun kolaborasi dan jejaring kerjasama dan kemitraan bukan hanya sesama tetapi juga dengan masyarakat dan swasta, dalam semangat entrepreneurship.

Dibidang Pertanian dan Makanan, disebut sebagai “medium for healing” atau sebagai media penyembuhan. Setiap pertambahan waktu hidup bagi manusia, terjadi kerusakan, aus dan kematian sel dan jaringan. Artinya setiap waktu pula, harus dilakukan upaya penyembuhan melalui makanan. Makanan adalah obat abadi bagi setiap orang.

Dibidang Pendidikan atau pembelajaran (Learning), menuntut pendalaman (activate deep) terhadap semua sumber pembelajaran. Makna pembelajaran termasuk hal informal yang ada disekitar kehidupan. Justru pelajaran terbanyak bukan dari bangku Pendidikan formal.

Dan dibidang KESEHATAN, disebutkan “Strengthening Source of Well-being”, yaitu penguatan atau memperkuat sumber-sumber kesejahteraan manusia.

Menurut American Psychological Association (APA), mendefinisikan Well-being sebagai keadaan seseorang atau komunitas yang memiliki rasa bahagia, kepuasan, stress yang rendah, sehat fisik dan mental serta menjaga kualitas hidup yang baik.

Konsep sehat ala Indonesia masih diperkaya dengan sehat spiritual, yang sejalan dengan nilai-nilai dasar negara Indonesia, Pancasila.

Rumah Sakit atau Rumah Sehat?
Berangkat dari kebutuhan masa depan yang harus menjawab permintaan masyarakat, yang merupakan alasan absolut mengapa ada pelayanan, maka segala upaya harus disediakan secara kreatif dalam lingkungan yang tidak saja ramah, tetapi juga futuristic, peduli, cepat, terbuka, mendidik, sehat dan nyaman.

Gagasan Jakarta melakukan penjenamaan atau mengubah citra Rumah Sakit Umum Daerah DKI Jakarta adalah suatu kreatifitas yang sejalan dengan tuntutan era 4.0.

Wikipedia, mendefinisikan penjenamaan sebagai pencitraan (Bahasa Inggris “branding”), yang diturunkan dari kata “jenama” atau “merek”.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) jenama adalah merek atau jenis.
Penjenamaan bukan Penamaan. Penamaan adalah perbuatan menamakan.
Nomenklatur Rumah Sakit, adalah nomenklatur hukum bukan social, yang berlaku luas dalam suatu wilayah hukum Nasional. Nomenklatur itu sudah tersandang dalam semua dokumen hukum bahkan digunakan sebagai penamaan lokus delikti dalam sengketa hukum maupun perjanjian hukum, juga perjanjian kerja.

Hampir semua pengaturan atas kebutuhan manusia Indonesia, khususnya terkait dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 mengacu pada Regulasi Nasional.

Apa yang diatur secara Nasional mengikat kepada semua system dan jenjang Pemerintahan sampai ke Daerah.
Tugas Daerah lah kini dengan pendekatan kreatif untuk menempatkan Hak Publik atau hak rakyat dalam wilayahnya mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya atas pelayanan yang terbaik dan memuaskan.
Hanya dengan cara begitu, walaupun Namanya Rumah Sakit akan dipuji sebagai tempat atau Rumah Sehat.

Jakarta sudah memulai, Provinsi lain boleh jadi juga sudah memulai.
Jika belum, kapan lagi, sebentar lagi kita sudah berusia 77 Tahun.
Pulih Lebih Cepat – Bangkit Lebih Kuat.

Selamat datang Era STRENGTHENING SOURCE OF WELL-BEING di Indonesia.

Jakarta, Sunter Jaya, 080822

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *