Example 728x250
Beranda

Menakar Urgensi Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law

87
×

Menakar Urgensi Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law

Sebarkan artikel ini


Apakah Implementasi dan Fungsi Pengawasan sudah optimal

Penulis
: Dr.Abidin*)

Walau senyap, tetapi bagai bola salju yang menggelinding membesar dan mengkhawatirkan, “diam-diam” telah terdaftar dalam Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022-2023 yaitu Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnisbus Law (OBL).

Serempak PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama PDGI (Dokter Gigi), IBI (Bidan), IAI (Apoteker), PPNI (Perawat) dan bahkan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) menyampaikan keheranan bahkan menolak proses RUU Kesehatan OBL yang terburu-buru dan tertutup.

Masuk Prolegnas bermakna RUU sudah berproses sesuai ketentuan Penyusunan RUU.

Sementara semua Pimpinan Organisasi Kedokteran dan Kesehatan yang merupakan stakeholders strategis mengakui belum menerima sosialisasi dan menerima Draf RUU tersebut (Kompas.com, 26 Sept.2022).

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas pada 3 Oktober 2022 di Gedung Parlemen Senayan mengatakan RUU Kesehatan merupakan usulan/ inisiatif pemerintah, yang semula belum dalam daftar Prolegnas.

Katanya RUU tersebut masuk dalam daftar RUU perubahan Prolegnas prioritas 2022-2023 yang dibahas dengan metode Omnibus Law (OBL).

Kekhawatiran tidak dapat disembunyikan. Apalagi bagi dunia Kedokteran dan Kesehatan, yang setiap tindakan terbiasa berbasis Data Evidens, yang merupakan Disiplin dan Etik.
Semua gejala atau keluhan pasti ada penyebabnya.

Belajar dari nasib UU OBL tentang Ciptaker, katanya dulu juga awalnya senyap dan mendadak diputuskan sekalipun demo penolakan dibanyak tempat.
Belakangan setelah uji materil ditunda pemberlakuannya oleh Mahkamah Konstitusi yang memutuskan perlunya sejumlah perubahan substansial.

Sebagaimana diketahui bahwa Majelis Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI pada sidang putusan yang dilakukan pada 25 November 2021, memutuskan bahwa UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil, dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat (Putusan No.91/PUU-XVIII/2020).

Sementara itu, sebagaimana kita ketahui didalam UU Ciptaker ada 4 (empat) muatan terkait medis/kesehatan, belum terdengar nasibnya.

Selama proses hingga paska sidang putusan MK, banyak energi sosial yang tersedot dan boleh jadi secara psikhis menghilangkan esensi dan point of interest dari Undang-Undang tersebut.

Padahal Undang-Undang sebagai turunan UUD 1945 adalah Harapan Masyarakat dan Bangsa, seharusnya itu berbasis pada kepentingan atau Kebutuhan azasi masyarakat.

Seperti Apa RUU Kesehatan Omnibus Law
Dalam RUU Kesehatan Omnibus Law setidaknya ada 9 (Sembilan) Undang-Undang yang terbit diantara kurun tahun 1984 hingga 2021 terkait kesehatan yang antara lain meliputi wabah penyakit, Pendidikan, Kesehatan, Praktik Kedokteran, Keperawatan, Peralatan Kesehatan yang diperhitungan ada sekitar 900 pasal diramu menjadi satu Undang-Undang baru dengan metode Omnibus Law menjadi sekitar 400 pasal.

Wikipedia menarasikan Omnibus Law adalah UU Sapu jagat yaitu UU yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas, dan atau mencabut sejumlah UU.

Dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, disebutkan didalamnya bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU.

Rancangan UU dapat berasal dari DPR, Presiden dan DPD. Pada pengaturan selanjutnya disebutkan bahwa RUU diajukan dan disertai dengan Naskah Akademik, dikecualikan bagi RUU yang dimaksudkan untuk pengganti UU.

Apa yang diamandemen, dipangkas, dicabut, ditambahkan?.

Adakah hal yang mendesak (urgent) dan harus segera dilakukan selain alasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis dan teoritis.

Alasan atau latar belakang perubahan menjadi sangat penting disaat Negeri ini didera banyak masalah kesehatan, khususnya paska Pandemi Covid-19, terbayang jika salah respons justru menambah masalah.

Diera yang semakin demokratis dan berbasis Otonomi Daerah, dimana Kesehatan merupakan urusan yang sudah diserahkan kepada kewenangan Daerah, dan Daerah punya kewajiban mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berada dibawah kendali Kordinator tehnis Pemerintahan yaitu Kementerian Dalam Negeri, tentu akan menimbulkan banyak kemungkinan kerumitan dan benturan dalam implementasinya.

Merujuk kepada Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen Kedua) yang tertera pada Pasal 28 huruf H (1) mengamanatkan bahwa “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Untuk hal ini Pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan secara seksama dan konsisten didukung regulasi yang tepat guna dan sasaran.

Amanat tersebut membutuhkan turunan UUD1945 dibidang kesehatan dan terkait kesehatan ( Health and Beyond Health) berupa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang tujuan akhir pengaturannya adalah membangun Ketahanan Kesehatan.

Ketahanan Kesehatan yang merupakan pilar Ketahanan Nasional diharapkan melahirkan putra-putri Bangsa yang tumbuh, sehat dan cerdas berakhlak mulia, memiliki daya saing dan tangguh, dengan Umur Harapan Hidup yang semakin panjang dan produktif untuk menjamin keberlangsungan Pembangunan Nasional.

RUU Kesehatan Omnibus Law Atas Inisiatif Pemerintah
Insiatif Pemerintah dan inisiatif DPR tentu ada bedanya. Jika RUU tersebut inisiatif DPR maka spiritnya berasal dari “suara rakyat”. Rumusannya didapat dari suara publik yang ditangkap dari berbagai kesempatan interaksi para wakil rakyat dengan rakyat.

Sedangkan jika RUU Inisiatif Pemerintah, maka konteksnya adalah mengatasi hambatan-hambatan serius yang bisa berdampak balik pada kegagalan dalam fungsi pelayanan yang berakibat fatalitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Kesehatan.

Rasanya, jika Naskah Akademik dan para Legislator memandang RUU Kesehatan Omnibus Law itu penting dan sangat mempengaruhi kenyamanan, kepastian, keadilan, kualitas, pemerataan, kesisteman, maka RUU ini harus merupakan Inisiatif bersama.

Apa Masalah Sesungguhnya
Jika kita Observasi prestasi kita dibidang Kesehatan dan Kedokteran, harus diakui ada kekhawatiran.

Hampir semua publikasi terkait Kesehatan, yang yang dipublikasikan Lembaga penelitian Kesehatan di Dalam Negeri maupun oleh Organisasi-Organisasi Kesehatan Dunia, menunjukkan trend yang tidak membaik.

Pandemi Covid-19 sejal awal 2020 yang belum berakhir statusnya hingga saat ini, bagaikan Kotak Pandora bagi situasi kesehatan Nasional.

Terungkap banyak hal, seperti Penolakan terhadap Pesan Protokol Kesehatan (BPS, September 2020). Penderita yang terinfeksi Virus, 80% berusia diatas 45 tahun dan kematian terbanyak (lebih 80%) terjadi pada usia diatas 45 tahun. Itu adalah usia produktif dan tumpuan keluarga.

Survei Litbang Kompas memperkirakan pada 17 Agustus 2021 ada 30.912 anak yatim piatu karena Pandemi Covid-19. Bagaimana nasib anak-anak itu yang menjadi yatim piatu karena dampak penyakit.

Transisi Epidemiologi terjadi sangat jelas, sebagaimana terungkap dari hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kemenkes tahun 2018. Penyakit Tidak Menular seperti Penyakit Jantung, Diabetes, Paru, Ginjal dan Kanker, yang dulu diidap usia lanjut kini bergeser semakin muda bahkan sejak usia belasan tahun.

Menteri Kesehatan Prof Nila A.Moeloek (2014-2019) menjelang akhir jabatannya mengatakan Indonesia berada dalam kondisi Multy Burden Diseases. Dimana Penyakit Tidak Menular meningkat tajam Prevalensinya. Penyakit Menular belum dapat dikendalikan. Sementara penyakit yang pernah terkendali dimasa lalu seperti Malaria dan TBC, marak kembali ( re-emerging disease ).

Kajian Dewan Ketahanan Nasional, menginformasikan Pandemi Covid-19 berdampak peningkatan angka kemiskinan esktrim.

Kondisi yang tali-temali antara sakit dan miskin, seharusnya mendorong tekad “jibaku” penyelenggara pembangunan di bidang Kesehatan untuk secepatnya menyediakan pelayanan paripurna disemua fasilitas kesehatan.

Tidak boleh ada ribuan Puskesmas tidak punya Dokter. Sementara ada ribuan pula Dokter tidak dapat kesempatan bekerja.


Implementasi Versus Pengawasan

Masalah sesungguhnya bukanlah pada kebutuhan baru akan Undang-Undang, tetapi lebih kepada Komitmen, Konsistensi dan Kemauan (Political will) untuk meng-implementasikan amanat UU dan mengawasi jalannya progress implementasi.

Implementasi Undang-Undang adalah Domain Pemerintah. Pengawasan atas implementasi UU adalah Domain DPR yang merupakan bahagian dari fungsi Check and Balancies.

Apakah Implementasi dan Pengawasan sudah optimal?

Sejumlah catatan dari amanat UU yang belum di-implementasi-kan secara optimal sekalipun usia pemberlakuan UU sudah bertahun dan bahkan puluhan tahun, namun ditengarai juga luput dari Pengawasan DPR RI.

Banyak contoh dan diketahui masyarakat luas.

Mahkamah Agung RI dalam Putusannya Nomor 128 tanggal 18 Agustus 2022 memerintahkan Pencabutan Keppres No.55/M/202 dan proses Pencalonan anggota KKI dikembalikan kepada amanat UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Penyimpangan implementasi pembentukan KKI sudah diperingatkan oleh para stakeholders utama yang disebutkan dalam UU, dimana keanggotaannya merupakan utusan/perwakilan organisasi Profesi, karena KKI dibentuk untuk menjalankan fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

Sayangnya peringatan dari Organisasi Profesi diabaikan dan DPR selaku pengawas jalannya praktik UU, tidak mengambil sikap yang konsisten.

Putusan MA RI itu bisa mengancam semua produk hukum KKI dan MKDKI termasuk legalitas Surat Tanda Registrasi (STR).

Bagi kaum intelektual dan professional, ini merupakan tragedi dan cacat prinsip Good Governance .

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ada amanat penting pada Pasal 46-48 yaitu Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat yang meliputi pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan melakukan 17 kegiatan dari upaya kesehatan.

Upaya kesehatan yang terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan.

Belum terselenggaranya pelayanan kesehatan yang Terpadu, Menyeluruh dan Berkesinambungan yang berorientasi perberdayaan masyarakat, boleh jadi berkontribusi menyebabkan semakin tingginya prevalensi Penyakit Tidak Menular, Penyakit Menular, serta penyakit yang disebabkan virus.

Akibat lebih jauh semakin tingginya beban kesehatan termasuk pembiayaan kesehatan, yang menggerus devisa Nasional.

Kondisi ini terbaca dari Hasil Riset Kesehatan yang menunjukkan hampir semua indikator sukses kesehatan menunjukkan tren tidak semakin membaik.
Posisi Indonesia dalam berbagai komitmen global masih tertinggal.

Bagaimana hasil implementasi pemberlakuan UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah berusia 23 tahun?.

Jika 17 (tujuh belas) kegiatan upaya kesehatan belum sepenuhnya tersedia di fasilitas kesehatan secara adil dan berkualitas, apa masalahnya?.

Bagaimana bisa DPR lepas awas terhadap kondisi ini.

Padahal DPR bisa memenuhi semua kebutuhan yang diperlukan Pemerintah untuk melancarkan implementasinya, baik karena hambatan Sumberdaya Manusia (dikolaborasi dengan Menteri Pendidikan), hambatan anggaran (dikolaborasi dengan Menteri Keuangan), hambatan di Daerah (dikolaborasikan dengan Menteri Dalam Negeri).

Implementasi lainnya yang boleh dikatakan tidak konsisten seperti praktik Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut dibentuk Komisi ASN yang antara lain tugasnya mengawasi penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Apa yang terjadi. Terkhabar banyak jabatan lowong dibiarkan bahkan tahunan, pengisian jabatan dengan status Pelaksana Tugas (Plt) yang juga bertahun-tahun dan banyak jumlahnya.

Setiap ASN kini memiliki Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS, jenis kelamin CPNS/PNS, dan nomor urut CPNS/PNS.

Semua data tersebut membantu system merit sekaligus menjadi pengingat Batas Usia Pensiun (BUP).

Dengan data tersebut sesungguhnya tidak ada kesempatan adanya jabatan lowong, karena pengganti sudah siap. TNI dan Polri membuktikan bisa.

Mengapa KASN “membiarkan” kondisi ini dan mengapa Pengawas Legislatif tidak menemukan “keleletan” ini, yang berdampak pada kondisi moral, stres dan gamangnya harapan internal ASN Kementerian/Lembaga.

Masalah mengejutkan terjadi ketika seorang Rektor terkena OTT KPK menerima suap dari proses bayar-membayar dari sistem penerimaan mahasiswa Kedokteran dengan jalur mandiri.

Seleksi jalur Mandiri PTN dikelola secara mandiri oleh perguruan tinggi terkait tanpa ada campur tangan pemerintah.

PTN tersebut menentukan segala hal terkait seleksi, mulai dari jadwal, syarat, biaya, hingga kriteria penilaian seleksinya.

Bagaimana bisa PTN yang dibiayai APBN masih minta biaya dari Mahasiswa diluar kewajiban formalnya dan disebutkan tidak ada campur tangan Pemerintah.

Berdasarkan informasi dari orang tua mahasiswa, biaya sekolah kedokteran per semester berkisar mulai Rp15 juta sampai Rp40 juta. Khusus untuk Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sumber : merdeka.com

Banyak desas-desus disekitar urusan ini. Ini katanya hanya puncak gunung es, seharusnya semua Rektor yang menyelenggarakan penerimaan mahasiswa Jalur Mandiri diperiksa dan Mahasiswa dimintai kesaksiannya.

Calon mahasiswa khususnya para calon Dokter, diwajibkan memberi sumbangan uang yang besaran sumbangan khabarnya menentukan nasib kelulusan.

Sementara saat wisuda Dokter mereka disumpah agar menjadi manusia mulia. Itu jelas menggungcang mental dan moral mereka.

Boleh jadi itu berpengaruh pada kinerja dunia kesehatan kini.

Hal lain yang terdengar adalah adanya kemungkinan pasal penggabungan semua profesi pada satu organisasi profesi atau sebaliknya menjadikan setiap jenis cabang ilmu Kedokteran dan Spesialisasi punya organisasi profesi masing-masing.

Pendapat liar mengatakan tidak ada lagi IDI atau PDGI atau IBI atau PPNI atau IAI sebagai satu-satunya Organisasi Profesi yang sudah diatur dalam Undang-Undang.

Mahkamah Konstitusi dalam Keputusan No.10/PUU-XV/2017 yang berisi 314 halaman menetapkan bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah satu-satunya organisasi tunggal Kedokteran.
Rumah besar bagi semua profesi yang berhubungan dengan Ilmu Kedokteran.

Pertimbangan MK antara lain karena manusia punya satu tubuh dan satu nyawa.
Satu keluhan pasien boleh jadi menjadi satu atau beberapa Diagnosa dengan beberapa penyebab. Bahkan jika pasien terdiagnosa penyakit tertentu, belum tentu penyebab kematiannya berhubungan langsung dengan penyakitnya.


Penguatan Implementasi dan Penguatan Pengawasan

DPR RI memiliki Fungsi Legislasi (pembuatan UU), Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan. Dalam fungsi Pengawasan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan Kebijakan Pemerintah.

Selanjutnya menindaklanjuti hasil pengawasan.

Fungsi pengawasan DPR RI dilakukan untuk memastikan jalannya Pemerintahan tetap dalam koridor mensejahterakan rakyat Indonesia.

Sepanjang tidak ada sinkronisasi dan fungsi Check and Balancies antara Pemerintah/Kementerian dalam Implementasi amanat Undang-Undang dan penyelenggaraan Pengawasan DPR RI terhadap Pemerintah/ Kementerian yang menjalankan Undang-Undang, maka perubahan UU dengan alasan apapun hanya buang waktu dan menimbulkan masalah baru untuk Pemerintah dan derita bagi masyarakat.

Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat diyakini hanya terwujud jika Pemerintah kuat dan tuntas dalam Implementasi Undang-Undang dan DPRRI kuat dalam pengawasan dan pendampingan terhadap jalannya implementasi Undang-Undang.

Jakarta, 20 Oktober 2022

) *Dr.Abidinsyah Siregar,DHSM,MBA,MKes : Purna Bakti Kemenkes/BKKBN.
Ketua Umum BPP OBKESINDO (IHO)/ Sekjen PP IPHI/ Ketua PP ICMI/ Ketua PP DMI/ Wakorbid.PP IKAL-Lemhannas/ Ketua MN Kahmi (2009-2012)/ Ketua PB IDI (2012-2015/ Pengasuh mediasosial GOLansia.com dan Kanal-kesehatan.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *