Example 728x250
Daftar Obat

Saatnya Pemberlakuan Kejadian Luar Biasa (KLB) Terhadap Kasus Gangguan Ginjal Akut (AKI) Di Indonesia

186
×

Saatnya Pemberlakuan Kejadian Luar Biasa (KLB) Terhadap Kasus Gangguan Ginjal Akut (AKI) Di Indonesia

Sebarkan artikel ini


Semakin banyaknya korban fatal terdiagnosa Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GGAPA) atau Acute Kidney Injurie (AKI), mengenai kelompok usia muda (1-18 tahun).

Kondisi sudah meluas pada 22 Provinsi dengan Angka Fatalitas lebih 55 % (lebih fatal daripada Covid-19), tidak ada hubungan dengan kasus yang hampir sama di Gambia, dan tidak ada hubungan dengan produk obat asal India.

Belum diketahui penyebabnya, namun menimbulkan kepanikan publik karena sediaan obat atau suplemen pada anak umumnya berbentuk cairan/sirup.

Dengan segala kerendahan hati OBKESINDO/IHO mendorong Pemerintah untuk menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Dengan panduan Undang-Undang No.4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit dan UU NO.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berbagai informasi dari IDAI, FF ITB, BPOM, Publikasi CDC Amerika Serikat maupun Kemenkes RI sudah cukup untuk mengambil langkah aktif, fokus dan terkonsolidasi.

Keadaan per 20 Oktober dengan total kejadian 208 orang anak, dilaporkan 118 meninggal (56,7%), dalam perawatan 56 orang, dan sembuh 34 orang.

Berdasarkan usia, kasus terbanyak pada kelompok usia 1-5 tahun sebanyak 130 orang (46,4%), usia 6-10 tahun sebanyak 31 orang, usia dibawah setahun sebanyak 27 orang dan usia 11-18 tahun sebanyak 19 orang. 1 orang masih dalam verifikasi.

Gejala yang muncul bisa satu atau beberapa gejala. Berturut-turut gejala terbanyak adalah mulai dari Demam, Kehilangan nafsu makan, malaise, mual, muntah, infeksi saluran pernafasan atas, diare, nyeri perut, dehidrasi dan perdarahan.

32 % disebutkan bergejala anuria atau tidak ada kencing yang dapat berlanjut gagal ginjal dan meninggal.

Kondisi bisa semakin memburuk karena semua masyarakat terutama anak sedang mengalami tekanan hebat akibat Pandemi Covid-19 yang belum usai dan masih mengintai.

Berdasar Observasi cepat atas berbagai sumber resmi dan melihat kompleksitas serta banyak area abu-abu, Perkumpulan Observer Kesehatan Indonesia (OBKESINDO) atau Indonesia Health Observer (IHO), mendorong Pemerintah untuk memberlakukan status KLB.

Dengan status KLB, langkah Pemerintah bisa lebih tegas, jelas dan terukur.
Selanjutnya segera membentuk Tim Tindak Lanjut Terpadu, bekerja cepat melakukan Surveilans Epidemilogi yang meliputi audit medik, audit farmasi, audit produksi, audit pasar hingga jika perlu otopsi untuk menemukan Penyebab pasti, Karakter, dan upaya Pemutusan mata rantai penyebab dan melakukan Tindakan lainnya yang relevan.
Termasuk menggagasi disiplin baru intelligent medik untuk mengantisipasi era global dan disrupsi.

Semua Berkolaborasi dan Terkoordinasi bersama Kemenkes dan semua stakeholders terkait, utamanya dengan berbagai Profesi dan Peneliti.

Hal lain yang tidak kalah penting, memeriksa ulang protokol Cara Pembuatan Obat yang Baik dan Benar (CPOB), mempersiapkan protokol baru penanganan penyakit pada anak mulai dari Penemuan kasus secara dini dengan membangun sistem digital pengaduan atau pelaporan kasus dari lapangan karena bukan tidak mungkin apa yang terjadi merupakan fenomena gunung es.

Selanjutnya penyiapan fasilitas kesehatan 24 jam pelayanan dan Bantuan sosial bagi keluarga yang sedang mengalami musibah.

Salam Indonesia Sehat.

Sehat Dalam Keadilan, Adil Dalam Kesehatan

Jakarta, 24 Oktober 2022.

Ketua Umum BPP OBKESINDO/IHO

Dr. Abidinsyah Siregar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *