Example 728x250
BerandaDaftar Obat

Hati-hati! Obat-obatan Tradisional Ini Bisa Merusak Ginjal dan Hati

223
×

Hati-hati! Obat-obatan Tradisional Ini Bisa Merusak Ginjal dan Hati

Sebarkan artikel ini


Golansia.com — Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan beberapa obat tradisional ilegal. Yang mana obat tersebut dapat menimbulkan penyakit yang berbahaya. Bahkan mengerikannya, penyakit yang dimaksud menyerupai kerusakan hati dan ginjal.

Amat disayangkan, ternyata obat-obatan ini masih dijual bebas di pasaran.

Direktur BPOM Penny K Lukito melaporkan melalui akun Instagram @asumsico bahwa obat tradisional tersebut tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO). Pada tahun 2022 terdapat 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. Bahkan ada BKO.

Mirisnya, kandungan BKO tersebut bisa memicu kerusakan organ dalam tubuh seseorang. Ditambahkan oleh Penny, BPOM telah memastikan tidak adanya izin edar untuk obat tradisional tersebut.

Sehingga, obat-obatan tersebut tidak terjamin bermanfaat, memiliki khasiat dan bermutu. Berikut 8 daftar obat tradisional yang berbahaya untuk dikonsumsi.

  • Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa dan NTT) tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  • Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua) tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  • Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa dan Kalimantan) tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  • Minyak Lintah Papua ( Sumatera, Bali dan Kalimantan) tanpa izin edar.
  • Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi) tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  • Montalin (ditemukan hampir di seluruh Indonesia) tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  • Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB) tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  • Xiang Ling (Jawa, Kalimantan dan NTT) tanpa izin edar dan mengandung BKO.

Jika tak ingin penyakit berbahaya mengintai tubuh Anda, hindari obat-obatan tradisional tersebut.

sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *