Example 728x250
Beranda

Gaduh Dokter: Times Is Over

154
×

Gaduh Dokter: Times Is Over

Sebarkan artikel ini


What Next IDI
#IDI PERLU SEGERA BERTRANSFORMASI
#BUKA AKSES PUBLIK ATAS PELANGGARAN ETIK

Gaduh Dokter : Times Is Over

Penulis :Dr. Abidinsyah Siregar, DHSM, MBA, M.Kes*
(Sekretaris KKI 2006- 2008/ Ketua IDI Cabang Medan 2003- 2005/ Ketua PB IDI 2006-2009,2009-2012, Majelis Pakar PBIDI).

GOLANSIA.COM– Suasana damai dan teduh di akhir Ramadhan hingga awal Syawal nan fitri, sepertinya tidak terganggu dengan deklarasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), sekalipun disebut menjadi saingan IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

Apalagi sudah mengantongi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.AHU-003638.AH.01.07.2022 yang diterbitkan secara Online (melalui akun Notaris) tentang Pengesahan Pendirian PDSI setelah Kongres Nasional I PDSI, 27 April 2022 di Hotel Borobudur, Jakarta.

Sejumlah pesan singkat dari jalur SMS maupun whatsapp minta penulis  memberi komentar dan ulasan. Maklum lebaran dan tidak ada hal mendesak. Semoga tulisan ini menambah kecerdasan bersama.

Getar gaduh sedikit meriak, apalagi ada komentar bombastis, “IDI sudah tamat riwayatnya”, “IDI sudah punya tandingan”, “PDSI tempat baru untuk Terawan”, “PDSI akan memberi kemudahan untuk Dokter luar”, dan banyak lagi, ngeri-ngeri sedap.

Setelah Deklarasi PDSI, banyak pernyataan bersliweran, baik yang mendukung maupun yang meluruskan dan mengkritik, baik perorangan maupun Lembaga Pemerintah.

Informasi yang bisa dibaca dari berbagai sumber, termasuk upaya Menteri Kesehatan untuk memediasi dan terakhir pernyataan puluhan Organisasi Dokter dan Dokter Spesialis yang bernaung didalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah cukup menempatkan PDSI pada tempat yang selayaknya, apa adanya.

Tentu apapun alasannya, apa yang menjadi akar “kegaduhan dunia Dokter” tidak boleh berhenti, karena IDI adalah representasi amanat Rakyat dan Negara, yang terikat dengan perintah Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor : 10/PUU-XV/2017 yang menyatakan Satu IDI memiliki Konformitas dan Justifikasi sebagai wadah tunggal bagi Dokter (Buku : Jejak Advokasi Satu IDI, Rumah Besar Profesi Kedokteran, Muhammad Joni, 2018).

What Next IDI?

Lupakan PDSI. Mari melihat apa yang perlu diperbaiki pada IDI (Ikatan Dokter Indonesia) kedepan, agar masalah yang muncul pada setiap Dokter, siapapun dia, dapat selesai secara mulia, semulia profesi dokter. Lamanya penyelesaian pelanggaran etik diruang publik, telah menyebabkan pokok masalahnya menjadi “masuk angin”, istilah yang popular digunakan dimasyarakat.

Bukan istilah medis, tetapi sering digunakan masyarakat untuk mengungkapkan kondisi kesehatan atau keluhan yang dihadapi. Apapun keluhannya sering diungkapkan sebagai masuk angin.

Penanganan pelanggaran etik pun menjadi masuk angin.

Artinya bukan pelanggarannya yang dipermasalahkan, tetapi bergeser menjadi penanganannya yang menjadi dipermasalahkan.

Bukan Bukti medis (evidens base medicine/EBM atau hasil Uji Klinik) yang jadi pegangan tetapi jatuh ke level Testimoni, seakan ilmu kedokteran masih dizaman batu. Kira-kira seperti itulah makna jadi “masuk angin”.

IDI memiliki kedudukan legal sosial konstitusional yang tanggung jawabnya bermuara pada pelayanan medis yang professional, yang didalamnya terhimpun harmonis Kompetensi, Etika dan Pemenuhan Hak Azasi Pasien, untuk mencapai harapan bersama yaitu kualitas kesehatan manusia Indonesia.

Hanya dengan demikian IDI bisa mengawal profesi kedokteran dan dapat bekerja menjalankan tugasnya dengan baik sejalan dengan cita-cita nasional untuk Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Memajukan kesejahteraan umum (Tujuan Nasional dalam Pembukaan UUD 1945).

Kasus “Pelanggaran Etik” yang mendera sejawat DR.Dr.Terawan Agus Putranto, Sp.Rad telah berproses didalam Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PBIDI sejak tahun 2013 atau sudah berlangsung selama 9 tahun dan tidak selesai, bahkan hingga berakhirnya Rekomendasi 28 hari yang diberikan Muktamar XXXI IDI di Banda Aceh pada 25 Maret 2022.

Dalam 9 tahun sudah banyak upaya pendekatan, bahkan mediasi oleh Tokoh, Perkumpulan maupun Lembaga Kementerian. Tentu semua tanda empati pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi. Namun upaya apapun tidak bisa dipaksakan, karena Kode Etik Dokter Indonesia (KODEKI) tidak memiliki daya paksa.

Dalam Etik, Dokter yang disangkakan menjadi tokoh utama dalam penyelesaian. Jika sang Dokter tidak menyelesaikan, maka tidak ada penyelesaian. Membiarkanpun bukan penyelesaian. Akhirnya forum Muktamar yang merupakan representasi suara Dokter se-Indonesia mengambil alih. Dalam catatan, hal yang sama belum pernah terjadi. Dan tentu dinamika itu “tanda jelas” ketidaknyamanan besar IDI atas penanganan kasus etik yang terjadi.

Muktamar seharusnya menjadi tempat mekanisme pembelaan bukan penjatuhan hukuman, karena hal itu merupakan tugas eksekutif dalam hal ini Pengurus Besar IDI dan semua struktur ke bawahnya yang menerima Rekomendasi penjatuhan putusan oleh MKEK.

Sudah saatnya IDI menetapkan batas toleransi terhadap penanganan pelanggaran etik. Batas toleransi tersebut ditetapkan dengan menggunakan batasan waktu. Maka setiba pada batas waktu yang ditetapkan, setidaknya ada 2 (dua) pilihan lanjutan,

Pertama, memberkas Pelanggaran Etik menjadi Pelanggaran Disiplin (diserahkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk diacarakan pada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia/MKDKI dengan risiko Pencabutan Surat Tanda Registrasi/STR) dan atau menjadi Pelanggaran Hukum masuk ke Sengketa Perdata dengan risiko penjatuhan Vonis pengadilan yang bisa berupa Denda dan atau Penjara.

Kedua, sejak melewati limit, masyarakat diberi akses untuk mengetahui apa yang menjadi sebab  terjadinya pelanggaran etik.

Mungkin pilihan kedua bisa menjadi hal yang paling dihindari namun bisa efektif melancarkan Persidangan Etik.

Pengungkapan pelanggaran etik yang melampaui batas toleransi tidaklah menjadi satu hal yang bertentangan dengan etika itu sendiri, karena pembiaran tanpa penyelesaian justru bertentangan dengan Etika, Disiplin dan Hukum.

Penanganan pelanggaran perlu limitasi, agar komitmen melindungi masyarakat tetap menjadi yang utama daripada menunda atau mentoleransi penanganan pelanggaran. 

IDI Transformasi

Dalam riak kegaduhan meluas keluar konteks, terdengar suara dan teriakan “menuduh” IDI mempersulit fase uji Kompetensi untuk mendapatkan STR. IDI mempersulit penerbitan Surat Izin Praktik, IDI dipersalahkan atas terjadinya ketimpangan/maldistribusi penempatan Dokter dan Dokter Spesialis di fasilitas kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit) diseluruh Indonesia. IDI dipersalahkan masih adanya ribuan Puskesmas tidak mempunyai Dokter.

Ada pula yang berpendapat bahwa IDI mempersulit masuknya Dokter asing ke Indonesia dan sulitnya prosedur “pengakuan” atas Dokter Indonesia lulusan Luar Negeri.

Tidak satupun “tuduhan” tersebut merupakan wilayah kewenangan IDI, justru itu merupakan ranah dan kewajiban Pemerintah, didalamnya ada Kementerian Pendidikan (terkait Penyelenggaraan Pendidikan Dokter dan Jumlah keluaran lulusan Dokter), Kementerian Kesehatan (terkait Regulasi mulai dari Rencana Kebutuhan, distribusi/penempatan Dokter, pengaturan Dokter asing maupun Dokter WNI lulusan Luar negeri), Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI terkait Uji Kompetensi dan penerbitan Surat Tanda Registrasi/STR, juga pengaturan Adaptasi bagi Dokter Asing/lulusan LN), dan juga Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (terkait dengan pengaturan lokasi praktik dan pemberian Surat Izin Praktik/ SIP).

Ada pula yang berpendapat bahwa IDI mempersulit masuknya Dokter asing ke Indonesia dan sulitnya prosedur “pengakuan” atas Dokter Indonesia lulusan Luar Negeri.

Surat Tanda Registrasi (STR) diterbitkan oleh KKI sebagai jaminan Negara atas etika, kompetensi serta disiplin seorang dokter-dokter gigi, dokter spesialis-dokter gigi spesialis yang akan melakukan praktik kedokteran di Indonesia, lulusan dalam maupun luar negeri, dan juga bagi Dr/Drg WNA (dikutip dari Kata Sambutan Prof.Dr.Menaldi Rasmin, Sp.P/ Ketua KKI 2009-2014 dalam buku Sewindu KKI).

Tugas IDI dalam konteks ini membantu Pemerintah dengan memberikan Rekomendasi SIP untuk memastikan sang Dokter tidak mempunyai kasus etik, disiplin atau  hukum agar tidak merugikan masyarakat/pasien.

Ternyata banyak masyarakat bahkan tokoh dan anggota Parlemen belum memahami peran-peran dalam tata kelola Pelayanan Kesehatan. Banyak diantaranya memberi pernyataan dan testimoni yang bias.

Kedepan IDI harus ber-transformasi, mulai lebih berkonsentrasi pada tugas-tugas kemitraannya kepada Negara dan lebih komunikatif kepada masyarakat.

Tampak masyarakat berharap IDI bisa menjadi pendorong percepatan langkah Pemerintah mewujudkan Indonesia Sehat. Sudah pada waktunya peran dan kewenangan Dokter dan IDI semakin disosialisasikan dan ditingkatkan akuntabilitasnya. Kepercayaan masyarakat jangan terganggu apalagi sampai membelah kepercayaan. Ikut IDI atau tidak.

Kejujuran dan Profesionalitas menjadi 2 (dua) kata kunci sukses seorang Dokter. Ia bagai mantra. Kejujuran tanpa profesionalitas akan menjadikan dokter tidak unggul dan efektif membantu pasien.

Sementara profesionalitas tanpa kejujuran akan mengundang prilaku buruk dan curang dalam menjalankan praktik kedokteran. Godaan Ego/menyombongkan diri, godaan finansial, godaan moral akan mengganggu silih berganti.

Sepintas semua tidak terlihat, tetapi sang Dokter sadar apa yang dilakukannya. Pengabaian atas pelanggaran, bisa menjadi kebiasaan. Disinilah perlunya Transformasi IDI, untuk lebih terbuka, lebih peduli, lebih cekatan, dan tersambung dengan masyarakat.

Pengalaman penulis mendampingi Komisioner KKI dalam studi banding ke New York, Negara Bagian Ney Jersey, Amerika Serikat tahun 2007, mendapat penjelasan dari American Board of Medical Council setempat bahwa rata-rata menerima 8.000an pengaduan masyarakat terhadap tindakan Dokter pertahun.

Sementara di Indonesia, pengaduan yang diterima KKI tidak sampai 500 pertahun.  Mengapa satu Negara Bagian dari 50 Negara Bagian di Amerika Serikat bisa mendapat pengaduan begitu banyak.

Jawabnya, bahwa Konsil Kedokteran setempat selain menerima pengaduan langsung lisan/tertulis, mereka juga mengutip keluhan masyarakat dari Berita media dan Surat Pembaca. Kemudian membentuk tim untuk mengumpulkan data dan memproses. Maka muncul lah disana istilah Good Doctor dan Five Star Doctor.

IDI bisa mengawali transformasi. Itu sejalan dengan Thema Muktamar XXXI IDI di Banda Aceh yaitu Peran Strategis  IDI Dalam Membangun Kemandirian dan Upaya Meningkatkan Ketahanan Bangsa”.

Transformasi IDI akan membantu upaya perbaikan semua indikator Kesehatan Nasional yang saat ini semakin memprihatinkan.

Dalam tulisan berjudul “Menyambut PBIDI Periode 2022-2025, Melindungi Masyarakat, Mengawal Dokter”, 23 April 2022 (www.GOLansia.com), penulis mendorong IDI semakin membantu Pemerintah untuk mewujudkan Kemandirian dengan 7 agenda, yaitu :

  1. Mengatasi segera Maldistribusi Dokter.
  2. Perkuat Edukasi Pasien dan Keluarga dalam PHBS
  3. Komitmen Upaya Kesehatan Yang Terpadu, Menyeluruh dan Berkesinambungan
  4. Memperkuat Konsep Paradigma Sehat
  5. Mengurangi Ketergantungan dan krisis Import bahan baku obat melalui Pengembangan Kesehatan Tradisional Asli Indonesia.
  6. Pelayanan Kesehatan dengan Pendekatan Digitalisasi.
  7. Penerapan Model Pelayanan berbasis Dokter Keluarga.

Salah satu dari pesan whatsapp yang diterima penulis, menutup tulisan ini, katanya : Semoga IDI SEMAKIN SOLID. IDI bekerja untuk memberikan pelayanan kesehatan dan melindungi keselamatan masyarakat , dan menjaga martabat / keluhuran  profesi kedokteran.

Jakarta, SunterJaya , 10 Mei 2022

Penulis : Dr. Abidinsyah Siregar, DHSM, MBA, M.Kes*

*) Ahli Utama BKKBN dpk Kemenkes/ Mantan Deputi BKKBN/ Mantan Komisioner KPHI/ Mantan Sekretaris KKI/ Kepala Pusat Promkes Depkes RI/ Ses Itjen Depkes RI/ Direktur Pelay,Kestrad Komplementer Kemenkes RI/ Alumnus Public Health Management Disaster, WHO Searo, Thailand/ Sekretaris Jenderal PP IPHI/ Mantan Ketua Harian MN Kahmi/ Mantan Ketua PB-IDI/ Ketua PP-ICMI/ Ketua PP-DMI/ Waketum DPP-JBMI/ Ketua  PP ASKLIN/ Penasehat PP-PDHMI/ Waketum PP-Kestraki/ Penasehat BRINUS/ Klub Gowes KOSEINDO/ Ketua IKAL FK USU/ PP KMA-PBS/ Wakorbid-1 DPP IKAL Lemhannas. Founder GOLansia.com dan pengasuh Kanal-kesehatan.com.Pegiat Kesehatan Tradisional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *