Example 728x250
Daftar Obat

Ada Apa Dengan Kesehatan Hukum Nasional Kita

173
×

Ada Apa Dengan Kesehatan Hukum Nasional Kita

Sebarkan artikel ini


Kasus Sambo, Billar, Kanjuruhan Dan Lukas Enembe Butuh Disiplin Tertib Hukum

Penulis : Dr.Abidin *)

Kasus Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi Propam POLRI dkk lebih 3 (tiga) bulan mutar kesana-kemari untuk menemukan jejak faktual kejadian yang dilakukan para tersangka yang justru penegak hukum dan sebahagian disangkakan melakukan Obstruction of justice. Beberapa hari mendatang akan dimulai persidangannya di Pengadilan.
Kasus Billar, yang ditersangkakan atas perbuatan KDRT terhadap istri, Lesti Kejora. Uniknya sebagaimana diberitakan, bahwa pengacara Billar yaitu Ade Erfil mengatakan Billar mengalami kerugian sampai 400 Milyar rupiah, yang katanya tidak tahu dari saham yang mana, sehingga Billar terkena mental (mohon maaf, penulis tidak menemukan istilah medisnya). Sontak pula netizen rIbut tentang kerugian dimaksud yang tidak relevan dengan aktivitas ekonomi Billar. Tentu bisa menimbulkan keributan sosial, dan keluar dari tertib sosial.
Kejadian terbesar dan tak pantas terjadi diera memanusiakan manusia saat ini, adalah peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang. Peristiwa yang terjadi persis di hari Peringatan Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2022, akibat kerusuhan penonton sesaat setelah selesainya pertandingan bola antara jagoan setempat Arema Malang yang ditaklukkan Persebaya, para pendukung Arema (padahal semua penonton adalah pendukung Arema, karena suporter Persebaya sudah dilarang menonton di stadion), menjadi kesal atas kekalahan Arema.
Sebahagian penonton turun kelapangan. Akibat aksi-reaksi Penonton dan Petugas Keamanan, terjadilah kondisi chaos di seluruh penjuru stadion.
Kapolri Jend.Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers 6 Oktober menyampaikan kronologis peristiwa menyebutkan ada 131 orang tewas, yang sebahagian banyak anak-anak.
Masih banyak kasus yang oleh publik “jelas dan mudah”. Dengan akal yang sehat, akan cepat menemukan “causa prima”, penyebab awal dan ikutan, serta menemukan unsur atau oknum yang paling bertanggung jawab atas kejadian, atas kegiatan, atas penanganan, atas dampak.

Praktik Dokter Asing Dalam Yurisdiksi Indonesia

Berita terkini dari Lukas Enembe, Gubernur Papua, kemarin 11 Oktober 2022 telah mendatangkan dari Singapura 2 orang Dokter, ahli Jantung dan ahli Penyakit Dalam serta seorang perawat senior untuk memeriksa Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Jayapura. Menurut Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe, bahwa Diagnosa hasil pemeriksaan akan dilakukan Tim Dokter dari Singapura tersebut.
Fenomena Lukas Enembe tak luput dari perhatian IHO. Semula IHO prihatin ketika Lukas Enembe mengeluh dengan keadaan kesehatannya, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan KPK. Situasi yang mengambang, tidak segera mendapat respons otoritas kesehatan Daerah maupun Pusat.
(IHO atau Indonesia Health Observer, atau Observasi Kesehatan Indonesia, disingkat OBKESINDO) merupakan Perkumpulan yang berisi para Purna Bakti ASN dan Purnawirawan TNI/Polri dari berbagai keilmuan dan profesi yang peduli dengan Kesehatan dan semua yang terkait kepada Kesehatan (Health and Beyond Health).
IHO dideklarasikan pada 1 Agustus 2022 (1 Agustus bertepatan Hari ASI Sedunia) di Gedung STOVIA Jakarta, dimana Ketua Penasehatnya Jenderal TNI (Purn) DR.Agum Gumelar, yang pernah menjabat Menko Polsoskam dan Gubernur Lemhannas RI memberikan sambutan dan pengukuhan).
Keprihatinan IHO adalah semakin rumitnya implementasi Sistem Kesehatan dan semakin longgarnya penegakan aturan di bidang kesehatan.
Lukas Enembe, sebagai warga negara juga pejabat negara yang sedang dalam sorotan publik dan mungkin menjadi masalah hukum, seharusnya tim medis segera dibentuk untuk membantu.
Masuknya dengan leluasa Dokter Asing (dari Singapura) dan melakukan pekerjaan praktik Kedokteran dalam wilayah yurisdiksi Indonesia, tentu menjadi masalah serius.
Bagaimana pihak Imigrasi bisa “kebobolan”. Bagaimana bisa pihak Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) terlewati. Bagaimana bisa IDI setempat diam?. Bagaimana kedudukan hukum (asas legal) dokumen kesehatan yang dibuat Dokter Singapura?
Pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe oleh Dokter Singapura benar-benar membuat peta pelayanan dan sistem regulasi Praktik Kedokteran Indonesia langsung berputar mundur lebih dari 17 tahun.
Terhitung sejak diberlakukan Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang kemudian sesuai amanat UU tersebut dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang keanggotaannya atas usulan Organisasi-organisasi Profesi, diusulkan Menteri yang bertanggungjawab di bidang Kesehatan dan selanjutnya ditetapkan Presiden RI sebagai Badan yang bersifat Independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk menjalankan fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Sebagai tanda bukti pemenuhan persyaratan bagi setiap Dokter dan Dokter Gigi, di berikanlah Surat Tanda Registrasi (STR) yang merupakan dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selanjutnya dengan STR tersebut sang Dokter/Dokter Gigi mengajukan permohonan izin Praktek (SIP) kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, dengan dilampiri Rekomendasi IDI (sesuai kewenangan yang diberikan UU) untuk mencegah kemungkinan terjadi konflik kepentingan antar Dokter (karena IDI lah yang sehari-hari memantaunya).
Dengan STR tersebut, kualifikasi sang Dokter/Dokter Gigi sudah berstandar global sesuai Kompetensi yang diatur dalam Standar Pendidikan Dokter/Dokter Spesialis yang diajukan Organisasi Profesi dan Kolegium, kemudian ditetapkan oleh KKI.

Praktik Dokter Asing di Indonesia

Dokter asing bekerja di Indonesia, sudah ada sejak dahulu, sejak jaman penjajahan Belanda, baik perorangan maupun Tim dengan tujuan pribadi, pendidikan maupun bantuan sosial.
Sejak 2005, prosesnya diawali adanya persetujuan KKI. KKI dalam Rekomendasi Persetujuannya bergantung kepada STR yang diterbitkan asal negara sang Dokter (Asing, atau lulusan Asing).
Jika keilmuan sang Dokter sudah ada di Indonesia, maka sang Dokter asing hanya mendampingi Dokter asal Indonesia dengan kompetensi yang sama yang menggantikannya.
Jika keilmuan sang Dokter asing belum ada di Indonesia, maka perannya dalam lingkup transfer keilmuan.
Artinya tidak ada ketentuan yang membolehkan Dokter asing melakukan praktik kedokteran dalam wilayah yurisdiksi Indonesia. Kecuali atas Rekomendasi KKI.
Ber Prakteknya Dokter asal Singapura di kediaman Lukas Enembe tentu menjadi tanda lemahnya implementasi aturan Disiplin Praktik Pelayanan Kesehatan/Kedokteran di Indonesia. Harus ada respons sang pengampu regulasi yaitu KKI dan IDI, juga Imigrasi Kemenkumham dan tentu Kemenkes untuk tidak membiarkan apalagi abai terhadap pelanggaran disiplin ini.
Dan lebih disayangkan lagi jika keluhan Lukas Enembe untuk mendapat pelayanan kesehatan tidak diperhatikan otoritas.
Lukas Enembe selain Gubernur Papua dan tokoh yang dicintai rakyat Papua, ia juga kader Lemhannas. Ia adalah Ketua DPD IKAL Lemhannas Provinsi Papua, ia paham betul makna Ketahanan Nasional. Kesehatan sebagai salah satu pilar Ketahanan Nasional harus dijaga bersama.

Harapan Dalam Penegakan Hukum, Disiplin, dan Etika Dalam Bidang Kesehatan

Dunia Kesehatan dan Praktik Kedokteran, mengenal 3 aspek yang berhubungan dengan penyelenggaraan profesinya dibidang kesehatan.
Akan berhadapan dengan masalah hukum jika ditemukan dan terbukti adanya kesengajaan, walaupun ini sangat-sangat kecil kemungkinan terjadi, tetapi ancaman hukumannya adalah pidana.
Pelanggaran disiplin akan terjadi jika pasien, keluarga atau masyarakat mengadukan tenaga Dokter/Dokter Gigi yang dinilai bekerja dibawah standar. Disebut bekerja dibawah standar, karena terbukti sang Dokter/Drg tidak melakukan yang seharusnya dilakukan sesuai standar, atau Melakukan tindakan medis yang seharusnya tidak dilakukan.
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang merupakan instrumen KKI yang independen, akan menyidangkan dan jika mengambil keputusan bisa Mencabut Izin Praktik sampai waktu tertentu, atau Mengikuti Pendidikan Kembali, hingga Mencabut STR.
Sedangkan pelanggaran dalam area Etika, diproses oleh organisasi Profesi. Misalnya pelanggaran Etik oleh Dokter disidangkan oleh Majelis Etik Kedokteran Indonesia (MKEK), yang sifat persidangan lebih kepada mendengar argumentasi sang Dokter yang diadukan, diukur oleh MKEK berdasar Buku Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), yang sifatnya sebagai Teguran untuk menjaga kemuliaan Profesi Kedokteran.
Kecuali jika sang Dokter/Drg tergugat yang tidak mau hadir saat dipanggil MKEK, hingga batas toleransi yang diberikan, tentu tidak pula mungkin dibiarkan terus. Karena bisa menjadi preseden buruk untuk profesi ini.
KKI, IDI, PDGI, Kolegium dengan penjuru terdepan Kementerian Kesehatan dan Kemenkumham, harus lebih sering Sosialisasi di kalangan internal, ditengah masyarakat, dan boleh jadi lebih sering kepada para pihak (stakeholders) yang memiliki tanggung jawab atas ketertiban publik, mengayomi masyarakat berdasar UUD 1945, termasuk Hak sehat.
Jika itu menjadi komitmen Nasional, maka implementasi Sistem Kesehatan dan penegakan aturan dibidang kesehatan bisa menekan kejadian peristiwa-peristiwa dramatis di semua aspek kehidupan.

Jakarta, 13 Oktober 2022
*) Dr.Abidinsyah Siregar,DHSM,MBA,MKes : Purna Bakti Kemenkes/BKKBN, Ahli Utama BKKBN dpk Kemenkes (2017-2022)/Deputi BKKBN (2013-2017)/ Komisioner KPHI (2013-2019)/Direktur Kestradkom Kemenkes (2011-2013)/ Sekretaris Inspektorat Jenderal Depkes (2010-2011)/ Kepala Pusat Promkes Depkes RI (2008-2010)/ Sekretaris KKI (2005-2008)/ Alumnus Public Health Management Disaster, WHO Searo, Thailand (2004).
Ketua Umum BPP OBKESINDO (IHO)/ Ketua MN Kahmi (2009-2012)/ Ketua PB IDI (2012-2015/ Ketua PP IPHI/ Ketua PP ICMI/ Ketua PP DMI/ Waketum DPP JBMI/ Ketua PP ASKLIN/ Penasehat BRINUS/ Penasehat Klub Gowes KOSEINDO/ Ketua IKAL FK USU/ Ketua PP KMA-PBS/ Wakorbid.PP IKAL-Lemhannas/ Pengasuh mediasosial GOLansia.com dan Kanal-kesehatan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *