Example 728x250
BerandaCorona

Surat Terbuka Percepatan Penerbitan Penetapan PSBB

89
×

Surat Terbuka Percepatan Penerbitan Penetapan PSBB

Sebarkan artikel ini
surat terbuka


[color-box color=” customcolorpicker=” rounded=false dropshadow=false]Penulis : Dr.Abidinsyah Siregar (Ahli Utama BKKBN dpk Kemenkes/ Alumnus Public Health Management Disaster, Thailand/ Ketua Bidang PP ICMI/ Ketua Orbinda IKAL Lemhannas)[/color-box]

Jakarta, 7 April 2020

Kepada Yth :
Bapak Menteri Kesehatan RI
Letjen TNI (Purn) DR.Dr.Terawan Agus Putranto, Sp.Rad.RI

Perihal : Percepatan Penerbitan Penetapan PSBB

Pak Menteri, izin saya Dr.Abidin menulis surat terbuka melalui media sosial dan WA agar cepat sampai sesuai dengan situasi yang sedang dihadapi Bangsa saat ini. Sudah tidak sekali dua saya menulis surat kepada Bapak berupa konsep peningkatan kinerja yang saya antar langsung ke Kementerian sejak 4 hari Bapak dilantik sebagai Menkes. Itu adalah cara saya untuk mendukung setiap upaya perbaikan yang bapak canangkan dalam berbagai kesempatan.

Hari ini mohon maaf saya buat surat terbuka, supaya publik pun tahu bahwa dalam urusan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, sekalipun ada PMK No.9 tahun 2020, bukan bermakna, semua urusan Covid-19 jadi urusan Menkes. Tetapi dengan adanya kewenangan yang didelegasikan Pemerintah melalui Presiden berupa PP No.21 Tahun 2020 maka Bapak Menkes pegang kendali dan komando. Kalau sudah jadi Komandan tentu harus lebih cekatan.

TADI MALAM MENOLAK USUL PSBB
Saat saya sedang menulis komentar tentang artikel Profesor Craig, Sosiologi dari Rice University Houston di Majalah Newsweek Online 17 Maret 2020 yang kebetulan sejalan dengan tulisan saya tanggal 15 Maret 2020, mengangkat tentang sikap Nabi Muhammad SAW saat menghadapi Wabah yang terjadi di Negeri Syam pada abad ke-7 Masehi, sehingga wabah terkendali. Dan menjadi model sukses.

Berseliweran berita di Hp saya, bahwa Menkes menolak usulan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta. Sungguh nyaris gak bisa tidur saya, gelisah menyongsong esok. Tampak di foto wajah bapak Menkes sesungguhnya susah hati.

Apa yang begitu sangat amat urgent sehingga Menkes tidak melihat urgensi dari sisi sebagai penyelenggara urusan Pemerintahan di Bidang Kesehatan?, semua kriteria kegawatdaruratan sudah terpenuhi.

Paginya sudah panjang deretan komentar penyesalan di berbagai group, tidak ada yang bersorak menyambut penolakan status itu.

SIANG INI MENKES MENYETUJUI PSBB DKI JAKARTA
Saya baca di website : Pemerintah melalui Juru Bicara Pemerintah Penanganan Achmad Yurianto menegaskan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah DKI Jakarta. “Sudah dikonfirmasi SINDOnews (7/4/2020). Dengan disetujuinya penerapan status PSBB ini maka berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan virus Corona (COVID-19), ada tujuh kegiatan yang dilarang dilakukan di DKI Jakarta.

Banyak komentar publik mengemuka. Salah satu yang boleh diambil, tulisannya “Pemerintah telmi, Gub Dki uda terapkan. Yg lain ngapa. Psbb ga ada yg istimewa”.

Terasa begitu besar penasaran publik dibalik penolakan usul Pemprov DKI Jakarta untuk penetapan PSBB di wilayahnya, tapi kemudian yang keluar hanya pernyataan setuju dengan 7 larangan.

Tetapi pak Menteri, mengapa tidak bapak yang menyampaikan seperti ketika menyatakan penolakan?. Dalam dunia ilmu komunikasi itu memberi kesan lain dan kadang diterjemahkan tidak sungguh-sungguh. Akibatnya pernyataan itu terkesan kering. Padahal situasi dalam kegentingan (sebagaimana konsideran PP No.21 tahun 2020) yang butuh suasana yang hangat dan kompak.

Banyak pihak menyesalkan mengapa tidak langsung Menteri Kesehatan yang menyampaikan Keputusan Penetapan PSBB bagi Pemprov.DKI Jakarta. Apalagi yang ditonjolkan adalah 7 (tujuh) larangan. Kebetulan lebih dari 7 sudah dilakukan oleh Daerah-daerah, bukan hanya DKI Jakarta.

Yang INGIN DIKETAHUI oleh Publik adalah, apa Pendampingan Pusat atas kebijakan yang ditetapkan tersebut.

Dua sahabat saya yakni Imam Prasodjo seorang Sosiolog dan Effendi Ghazali pakar Komunikasi, mengingatkan kita-kita dalam interaksi dan komunikasi jaga suasana kebatinan dan empati.

HAL-HAL YANG SELAYAKNYA DITETAPKAN
Ada beberapa hal pak Menteri yang perlu dipertimbangkan sebagai atas nama Pemerintah dan Negara, dimuat dalam Penetapan (agar kasus yang menjadi tujuan menjadi tuntas tas), antara lain :

  1. Jaminan tidak adanya mobilitas orang dan barang dari luar wilayah yang ditetapkan PSBB. Semisal Jakarta bertetangga dengan beberapa Kabupaten dan Kota yang kebetulan juga daerah terdampak.
  2. Apakah dengan ditetapkannya status PSBB bagi Daerah, itu bermakna Daerah tersebut diberi amanat penuh untuk dalam 90 (sembilan puluh) hari (sesuai perhitungan para epidemiolog masa inkubasi dan tranmisi) untuk menekan penyebaran virus Covid-19 menjadi Tidak ada kasus baru, tidak ada kematian, dan pertambahan cepat jumlah penyembuhan, hingga pada waktunya terkendali dan teratasi.
  3. Proporsi DKI Jakarta atas dana tambahan APBN 2020 yang totalnya senilai 405,1 Triliun. Termasuk perhitungan yang disetujui atas jumlah hak penerima bantuan sosial (Social Safety Net), dan dukungan lainnya yang merupakan kewenangan Pusat.

Setidaknya dengan ketiga amanat penuh ini (logika rasionalnya) Daerah dan masyarakatnya menjadi merasa aman, kuat dan terlindungi. Pemerintah Pusat, membantu dan mendampingi.

Dengan ditetapkannya PSBB, maka tampak jelas apa yang harus dikerjakan Pemerintah Daerah dengan seluruh kekuatan tehnisnya, dan apa yang harus dilakukan Pemerintah Pusat sebagai sumberdaya Nasional.

Dan kemungkinan MENGAMBIL ALIH peran tehnis ketika Daerah sudah tidak mampu mengelola PSBB yang diberikan. (Ingat kasus di Italia, India, Iran dan beberapa Negara lain yang “menyatakan” ketidakmampuannya menghadapi serbuan Covid-19).

Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan merupakan TANGGUNGJAWAB BERSAMA Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

DIPERKIRAKAN ADA 548 PENETAPAN PSBB
Saya khawatir (boleh yaa), bapak Menkes akan sangat amat repot menghadapi permintaan usul persetujuan PSBB dari 33 Provinsi selain DKI Jakarta yang sudah dan 514 Kabupaten/Kota. Mungkin tidak semua, perhitungan para ahli dan epidemiolog ada 50 dari 100 Kabupaten/Kota memiliki resiko tertinggi dengan 49%, beberapa diantaranya berada di Pulau Jawa. (Pulau Jawa didiami hampir 70% penduduk Indonesia). Sementara APBD nya minim. Itu tidak sedikit.

Didalam Penetapan itu termasuk potensi fasilitas kesehatan dimana ada 10 Provinsi dengan kondisi sangat kekurangan SDM, Ruang isolasi yang tidak memadai.

KOLABORASI PERCEPATAN PENETAPAN PSBB
Saya sudah usulkan dalam tulisan terdahulu, ajak KOLABORASI beberapa Kementerian dan Lembaga terkait seperti BIN (yang punya perkiraan akurat adanya lebih 105.000 kasus mulai juni dan Juli), Lembaga riset Eijkman yang mempredisksi 70.000an pada April ini, Kemenkes dan BNPB yang sudah melakukan pelacakan atas 2.738 kasus positif dan 221 kematian (infografis WHO 7 April jam 17.58 WIB).

Kemudian minta Badan Informasi Geospasial (Bakosurtanal) untuk membuatkan pemetaan daerah paling beresiko terdampak.

Ajak BPS, BKKBN dan Ditjen Adminduk Kemendagri untuk melihat jumlah orang dalam keluarga yang kontak dengan kasus, sehingga diketahui dengan cepat by name, by address dan by condition nya.

Data diatas digabungkan dengan peta zona merah yang sudah dibuat oleh Kepala Daerah, muncul Peta baru yang terkini dan terpercaya. Terbayang akan didapat RATUSAN, sekali lagi ratusan Provinsi/Kab/ Kota yang berstatus RED ZONE, disamping ada ratusan yang YELLOW dan GREEN(aman).

Selanjutnya bersama K/L lainnya yakni Bappenas, Kemenkeu, Kemristek/BPPT, Kemendag, Bulog dll untuk menimbang kemampuan Pemerintah dan Daerahnya dalam menetapkan status PSBB dan memenuhi semua konsekuensi keEKONOMIANnya

Setelah diputuskan, bapak Menkes undang lagi Kemensos, Kemenkes, BKKBN, BPOM, bersama Daerahnya untuk mendesain pola Sosialisasi kebijakan #Diam dirumah, pemenuhan kebutuhan dasar, penetapan beban baru pelayanan kesehatan seperti ketersediaan SDM Kesehatan dan APD serta perbekalan kesehatan untuk 90 hari, dll yang potensial.

TIDAK BISA kita serta merta mengatakan misalnya, setelah penetapan PSBB menjadi urusan Daerah. Tidak Bisa. Karena tingkat kedaruratan dan keberbahayaan setiap kasus Covid-19 itu sama. Justru didaerah yang secara fiskal lemah, bisa lebih parah kondisi kedaruratannya.

PENUTUP
Sungguh dibahagian ini jemari saya lama berhenti mengetik. Terbayang betapa sahabat gowes ku mas Terawan “ketiban” beban yang tidak ringan, begitu juga rekan-rekanku di Kemenkes dan Jejaringnya, bukan hanya bidang kesehatan diurus, tapi meliputi seluruh hajat masyarakat yang terkait sebagai akibat “terjangan” ganas virus Covid-19.

Kami juga sedang merawat 2 (dua) putri kami dalam isolasi sebagai ODP dan PDP. Semua kita dalam cobaan.

Memang Virus Covid-19 ini “cerdas”. Itu jika kita lemah dan lalai. Tetapi jika kita cerdas dan disiplin serta tidak buang waktu, si Virus pasti melemah, menyerah dan habis.

Kita dalam pertarungan panjang bisa 90 hari bahkan 180 hari. Tetaplah semangat dan kompak. Dalam kekompakan semua jadi mudah dan Allah SWT selalu bersama kita.

Mohon maaf Pak Menkes jika terlalu panjang.

Salam Sukses untuk Indonesia Unggul.

Salam dari Jakarta sunter, 7 April 2020, jam 16.17
Dr.Abidinsyah Siregar/ Ahli Utama BKKBN dpk Kemenkes..
#Silah share utk Amalyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *