Example 728x250
Beranda

Sekilas Tentang Program Bina Keluarga Lansia

149
×

Sekilas Tentang Program Bina Keluarga Lansia

Sebarkan artikel ini


Pemerintah melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menetapkan Peraturan BKKBN Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Lanjut Usia yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan Lansia dalam mewujudkan Lansia yang bertaqwa, mandiri, produktif, dan bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat melalui kepedulian dan peran keluarga. 

Sebuah dukungan dari pemerintah sebagai upaya untuk mempersiapkan masa Lansia bersama keluarga dan orang disekitar. Masa Lanjut Usia adalah sebuah siklus dalam kehidupan yang pasti akan terjadi. Beradaptasi dengan kondisi tersebut sambil mempersiapkan masa Lansia adalah sebuah upaya yang terbaik.

Baca juga Mengapa Kita Perlu Mendesain Masa Lanjut Usia Kita?

Indonesia yang terkenal ramah memang memiliki budaya kekeluargaan yang erat. Hingga melibatkan keluarga dalam setiap kegiatan menjadi hal yang selalu tergambar dalam bingkai keharmonisan keluarga Indonesia.

“Ada program pemerintah namanya Bina Keluarga Lansia, program untuk keluarga yang mempunyai Lansia yang diberi pengetahuan bagaimana memberi perhatian pada Lansianya,” ungkap dr. Abidinsyah Siregar, DHSM, MBA, M.Kes

Keberadaan Keluarga Lansia yang dalam Peraturan tersebut diartikan sebagai Keluarga yang memiliki salah satu atau beberapa anggota keluarganya yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, menjadi perhatian utama.

Istilah lain yang terdapat dalam peraturan tersebut adalah Lansia Tangguh, yakni Lansia yang sehat, aktif, mandiri, dan produktif melalui penerapan 7 (tujuh) dimensi Lansia Tangguh, yaitu dimensi spiritual, intelektual, fisik, emosional, sosial kemasyarakatan, profesional vokasional, dan lingkungan.

Kehadiran keluarga mampu menjadi obat mujarab dan sumber kebahagiaan.

Serta ada pula istilah Lansia Rentan yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah Lansia yang tidak mampu merawat dirinya sendiri, karena mengalami keterbatasan fungsional, sebagian atau seluruhnya, baik fisik, mental, maupun spiritual sehingga memerlukan pendampingan dan perawatan jangka panjang.

Sehingga persiapan setiap Keluarga Lansia  dalam mendampingi Lansia dan Lansia Rentan dapat maksimal dengan menerapkan 7 dimensi Lansia Tangguh.

Sebagai gambaran umum, Tujuh Dimensi Lansia Tanggung yang tercantum dalam Bab 1 Pasal 1 Peraturan BKKBN Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 mencakup hal sebagai berikut :

  1. Dimensi Spiritual
  2. Dimensi Intelektual
  3. Dimensi Fisik
  4. Dimensi Emosional
  5. Dimensi Sosial Kemasyarakatan
  6. Dimensi Professional Vokasional
  7. Dimensi Lingkungan

Kegiatan utama Bina Keluarga Lansia meliputi: penyuluhan, kunjungan rumah, pendampingan, rujukan, pencatatan dan pelaporan sehingga kader Bina Keluarga Lansia dapat merujuk berbagai kondisi Lansia ke petugas/fasilitas pelayanan rujukan. Dari mulai keluhan penyakit yang berkaitan dengan kondisi kesehatan Lansia, Lansia yang banyak mengalami ganguan fisik dan tidak memiliki keluarga dekat, sampai Lansia yang ditelantarkan oleh keluarganya.

Basagita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *