Example 728x250
Kesehatan

Perokok Curang Semakin Ramai, Saatnya Kemenkes Transformasi Aktif

132
×

Perokok Curang Semakin Ramai, Saatnya Kemenkes Transformasi Aktif

Sebarkan artikel ini


PEROKOK CURANG SEMAKIN RAMAI

Penulis : Dr.Abidin*)  Observer Kesehatan

Golansia.com — Suasana lebaran tahun 2023 yang hampir bersamaan dengan menurunnya ancaman Pandemi Covid-19, membuat tempat umum, pusat belanja, dan lokasi wisata tampak begitu ramai dan ramai sekali.

Namun ada hal mencolok dan meresahkan.

Di mana-mana ditemukan orang-orang berbagai usia, pria maupun wanita, merokok dan asyik mengebulkan asap rokoknya termasuk dalam mobil maupun sambil bermotor.

Tampak asap rokoknya jelas terhirup orang-orang disekitarnya.

Uniknya para perokok sebahagian besar sedang bersama orang -orang dekat dan terkasih seperti istri/suami, ayah, ibu, kakek, nenek, kakak, adik, anak dan atau cucu.

Sungguh pemandangan menakutkan. Menakutkan karena kesadaran hukum kita rasanya sudah sampai dititik nadir.

 

EPIDEMIOLOGI DAN PREVALENSI PENYAKIT AKIBAT ROKOK

Rokok (Sesuai Pasal 113 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar.

NIKOTIN menyebabkan ketergantungan atau kecanduan yang parah seperti kokain dan heroin dan umumnya menjadi penyebab perokok sulit berhenti merokok.

Sedangkan TAR adalah zat berbahaya yang berisiko memicu penyakit pada perokok..

Pada tingkat awal rokok bisa berkontribusi meningkatkan Tekanan Darah, meningkatkan Detak jantung dan penyempitan arteri.

Centers for Disease Control/CDC (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit), Amerika Serikat yang selalu menjadi rujukan dunia kesehatan mencatat bahwa merokok selain menjadi penyebab penyakit dan cacat, juga membahayakan hampir semua organ tubuh.

Merokok menyebabkan kanker, penyakit jantung, stroke, penyakit paru, diabetes, penyakit paru obstruktif seperti emfisema dan bronkitis kronis.

Kematian akibat merokok lebih 220.000 orang pertahun.

Bandingkan dengan Kematian akibat Covid-19 di Indonesia hingga 26 April 2023 tercatat 161.019 orang, atau selama 3 tahun sejak kematian pertama pada 11 Maret 2020.

Data Riskesdas Kemenkes tahun 2018, mencatat Prevalensi (usia) kasus Hipertensi, Stroke, Penyakit Ginjal semakin muda, sejak usia 15 tahun.

Bahkan Kanker dan Penyakit Jantung sudah terjadi pada semua usia.

Sementara Penelitian DALYs-Lost (Disability-Adjusted Life Year) yang menghitung jumlah kehilangan (tahun) kehidupan yang sehat akibat penyakit, kematian dini atau kecacatan.

DALYs menemukan pergeseran penyakit dan penyebab kematian dalam 30 tahun antara rentang tahun 1990 hingga 2020 yang paling banyak mengambil Umur dibandingkan kesempatan Umur Harapan Hidupnya, yaitu Stroke dan Penyakit Jantung.

Kasus Stroke meningkat sebanyak 93,3% naik dari urutan ke-5 tahun 1990 menjadi kasus tertinggi dari 10 penyakit kronis di Indonesia.

Kedua Gagal Jantung (Ischemik Heart Failure) yang meningkat 113,9% yang semula diurutan 8 tahun 1990 menjadi urutan ke-2 tahun 2020.

Sedangkan TAR adalah zat berbahaya yang berisiko memicu penyakit pada perokok..

Pada tingkat awal rokok bisa berkontribusi meningkatkan Tekanan Darah, meningkatkan Detak jantung dan penyempitan arteri.

Centers for Disease Control/CDC (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit), Amerika Serikat yang selalu menjadi rujukan dunia kesehatan mencatat bahwa merokok selain menjadi penyebab penyakit dan cacat, juga membahayakan hampir semua organ tubuh.

Merokok menyebabkan kanker, penyakit jantung, stroke, penyakit paru, diabetes, penyakit paru obstruktif seperti emfisema dan bronkitis kronis.

Kematian akibat merokok lebih 220.000 orang pertahun.

Bandingkan dengan Kematian akibat Covid-19 di Indonesia hingga 26 April 2023 tercatat 161.019 orang, atau selama 3 tahun sejak kematian pertama pada 11 Maret 2020.

Data Riskesdas Kemenkes tahun 2018, mencatat Prevalensi (usia) kasus Hipertensi, Stroke, Penyakit Ginjal semakin muda, sejak usia 15 tahun.

Bahkan Kanker dan Penyakit Jantung sudah terjadi pada semua usia.

Sementara Penelitian DALYs-Lost (Disability-Adjusted Life Year) yang menghitung jumlah kehilangan (tahun) kehidupan yang sehat akibat penyakit, kematian dini atau kecacatan.

DALYs menemukan pergeseran penyakit dan penyebab kematian dalam 30 tahun antara rentang tahun 1990 hingga 2020 yang paling banyak mengambil Umur dibandingkan kesempatan Umur Harapan Hidupnya, yaitu Stroke dan Penyakit Jantung.

Kasus Stroke meningkat sebanyak 93,3% naik dari urutan ke-5 tahun 1990 menjadi kasus tertinggi dari 10 penyakit kronis di Indonesia.

Kedua Gagal Jantung (Ischemik Heart Failure) yang meningkat 113,9% yang semula diurutan 8 tahun 1990 menjadi urutan ke-2 tahun 2020.

 

ANCAMAN HUKUMPIDANA

Dari Diskusi Fokus HAM Nasional bertajuk “ Peluang Mencari Figur Anggota Komisioner Komnas HAM RI yang Pro Kesehatan Publik dan Pengendalian Tembakau” . Sakri, Bidang Advokasi dan Kemitraan Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes mengungkapkan bahwa paparan asap rokok terhadap perokok pasif terbesar sejak tahun 2011 hingga 2021 diketahui adalah di Restoran/Rumah Makan.

Di Restoran atau Rumah makan, tentu banyak orang semua usia, mulai bayi hingga lanjut usia.

Bolehkan kita sebut Perokok di Restoran dan Rumah Makan sebagai Perokok Curang ya.

HampIr semua Negara didunia (lebih 180 Negara) sudah mampu mengendalikan rokok dan asap rokok sesuai kesepakatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menerbitkan instrument hukum Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sejak 27 Februari 2005 sebagai Perjanjian internasional pertama yang mengatur kesehatan masyarakat yang bertujuan Melindungi Kesehatan Masyarakat Dunia .

Sejumlah pengaturan dalam dokumen FCTC, seperti pada Pasal 12, mendorong Negara peserta membuat kebijakan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya merokok dan paparan asap rokok serta manfaat berhenti merokok.

Sementara pada pasal 16, menghimbau Negara para pihak untuk melarang penjualan produk tembakau kepada anak di bawah umur 18 tahun, melarang pemberian produk tembakau secara cuma -cuma, melarang penjualan rokok batangan.

Kita bersyukur Bapak Presiden Jokowi pada 27 Desember 2022 di Subang, menegaskan bahwa penjualan rokok batangan akan dilarang. Hal tersebut dilakukan demi menjaga kesehatan masyarakat di Indonesia.

Pernyataan itu sangat tepat dan sejalan dengan FCTC.

Dari segi HUKUM, ada ancaman sanksi pidana bagi perokok di tempat umum. Pasal 199 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa barangsiapa yang merokok di tempat umum, akan dikenai sanksi pidana penjara 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000,- (Limapuluh Juta Rupiah).

Untuk melindungi kenyamanan masyarakat dan perokok, maka UU tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah sesuai Pasal 115 ayat (2) Wajib menetapkan Kawasan tanpa rokok di wilayahnya

Pengaturan ini untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok, yang lebih luas dan mematikan.

Produsen rokok sudah berkontribusi sesuai ketentuan Pasal 7 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan mencantumkan peringatan kesehatan di setiap bungkus rokok yang diproduksinya sebagai peringatan bagi para konsumen, khususnya konsumen rokok.

 

TRANSFORMASI AKTIF

BPS melaporkan persentase perokok Indonesia sejak usia 5 (lima) tahun yang merokok sebesar 23,25%. (versi WHO 26,84%).

Kementerian Kesehatan yang meluncurkan hasil survei Global Adult Tobacco (GATS) tahun 2021 mencatat pertambahan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta menjadi 69.1 juta.

Sementara perokok pasif diperkirakan 120 juta orang, dengan risiko lebih berbahaya dibanding perokok yang hanya sebahagian kecil asap rokok yang masuk ke paru-parunya.

Perokok pemula di Indonesia terbanyak mulai usia 15-19 tahun, justru diwilayah usia yang belum dibenarkan oleh Undang-Undang Kesehatan.

Pemerintah Daerah dan Kantor-kantor serta Sekolah/Kampus sudah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.

Banyak yang berhasil, tetapi melihat fakta dan data lapangan upaya itu masih sangat kurang.

WHO melaporkan 3 Negara dengan jumlah perokok terbanyak didunia, 307 juta di China yang berpenduduk 1,45 Milyar. 106 juta di India yang berpenduduk 1.38 Milyar. Dan Indonesia dengan 74 juta perokok dari 276 Juta penduduk. Dalam Persentase Indonesia TERTINGGI (26,8%).

Pada tempatnya Kementerian Kesehatan yang sedang mengibarkan TRANSFORMASI KESEHATAN mengimplementasi TRANSFORMASI AKTIF untuk mewujudkan efektifitas UU tentang Kesehatan yang Substansi dan Ancaman Pidananya sudah tegas dan sangat kuat.

Tidak cukup hanya Edukasi, dibutuhkan Implementasi yang kuat dan Konsisten menerapkan Aturan, kerena memang tugas Pemerintah menjalankan Undang-Undang.

Saatnya Indonesia untuk menertibkan Perokok Curang, memutus rantai Perokok pemula sebelum usia diatas 18 tahun dan memastikan efektifnya Kawasan Tanpa Rokok dan tentu disediakannya fasilitas tempat merokok bagi perokok.

Jika Kemenkes terdepan menjalankan Peraturan terkait, MAKA persoalan paling besar dibidang Kesehatan dan Kemiskinan sudah kita selesaikan.

Jakarta, 28 April 2023

 

*)Dr.Abidinsyah Siregar,DHSM,MBA,MKes :

Purna Bakti Kemenkes/BKKBN, Ahli Utama BKKBN dpk Kemenkes (2017-2022)/Deputi BKKBN (2013-2017)/ Komisioner KPHI (2013-2019)/Direktur Kestradkom Kemenkes (2011-2013)/ Sekretaris Inspektorat Jenderal Depkes (2010-2011)/ Kepala Pusat Promkes Depkes RI (2008-2010)/ Sekretaris KKI (2005-2008)/Kadiskes Kab Simalungun dan Kadiskes Kab Lab.Batu di Prov.Sum.Utara.

Ketua Umum BPP OBKESINDO (IHO)/ Ketua MNKahmi (2009-2012)/ Ketua PB IDI (2012-2015/ Ketua

IPHI/ PP ICMI/ Ketua PP DMI/ Waketum DPP JBMI/ Ketua PP ASKLIN/ Penasehat BRINUS/ Penasehat Gowes KOSEINDO/ Ketua IKAL FKUSU/ PP KMA-PBS/ Wakorbid.PP IKAL-Lemhannas/ Pengasuh mediasosial GOLansia.com dan Kanal-kesehatan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *