Example 728x250
Berita

Registrasi Dokter Limatahunan atau Selamanya?

180
×

Registrasi Dokter Limatahunan atau Selamanya?

Sebarkan artikel ini


DOKTER TIDAK MENJAMIN KESEMBUHAN, NAMUN TIDAK BOLEH MELAKUKAN KESALAHAN

Oleh: Dr.Abidinsyah Siregar

Dunia Kedokteran belakangan ini sedang gaduh. Sesama Dokter gaduh,
ada yang minta Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI) diberlakukan seumur hidup.

Jika ada dua Dokter, yang satu STR nya update lima tahunan dan satu lagi
STR nya seumur hidup, siapa yang akan dipilih pasien?.

Dunia praktik Dokter, berada diantara Fitness to practice dan Mal-practice.
Malpraktek adalah tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan
semestinya atau tindakan diluar prosedur yang ada hingga sampai
bertentangan dengan hukum. Tidak sesuai dengan standar pelayanan
medik atau dibawah standar. Terjadi kelalaian berat. Sehingga pasien
menderita luka, cacat, atau meninggal dunia.

Sedangkan Fitness to practice, merujuk kepada pendapat Dewan Profesi
Kesehatan dan Perawatan (HCPC), seseorang dikatakan fit atau layak
melakukan praktik jika sang profesional telah memiliki keterampilan,
pengetahuan, karakter dan sehat untuk melakukan profesinya dengan
aman dan efektif.

Untuk memastikan dan mengawal kesiapan Dokter “fitness to practice”
maka Negara mengaturnya dalam Undang-Undang.
Undang-undang (dikutip dari Wikipedia Indonesia) atau legislasi adalah
hukum yang telah disahkan oleh badan Legislatif dan Eksekutif.

Undang-undang berfungsi digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur,
untuk menganjurkan, untuk menyediakan (sumberdaya termasuk
anggaran), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk
mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.

Untuk menjadi Dokter/Dokter Gigi, harus sudah tuntas dengan
Tujuh kompetensi. Kompetensi yang semakin terkenal sejak
dioptimalkan oleh CK Prahalad (Michigan University), adalah kemampuan
yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan yang dilandasi dengan
Pengetahuan (knowledge), Keterampilan (Skill) dan Etika/Sikap (Attitude),
sering disingkat KSA. Ketiga landasan ini dinamis sesuai perkembangan
zaman dan waktu.

Dalam praktiknya ia menjelma menjadi kemahiran dalam komunikasi
efektif, keterampilan klinis dasar, landasan ilmiah ilmu kedokteran,
pengelolaan masalah kesehatan, pengelolaan informasi, mawas diri dan
pengembangan diri. Yang terakhir, kompetensi dalam etika, moral,
medikolegal dan profesionalisme serta keselamatan pasien.

Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
dalam konsideran menimbang antara lain dituliskan “bahwa
penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari berbagai
kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh
dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian
dan kewenangan yang secara terus-menerus harus ditingkatkan
mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi,
registrasi, lisensi, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar
penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Sekaligus untuk memberikan perlindungan
dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan”.

Untuk mengawal amanat UUPK tersebut maka dibentuk Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI) yang merupakan Representasi dari semua
pengampu utama. KKI dibentuk sebagai suatu badan otonom, mandiri,
nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil
Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.

Tujuan pembentukan KKI untuk melindungi masyarakat penerima jasa
pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari
dokter dan dokter gigi.

Indonesia memiliki Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI)
yaitu standar minimum kompetensi lulusan dokter. SKDI pertama kali
disetujui oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) pada tahun 2006 dan
telah digunakan sebagai referensi untuk pengembangan Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK).

Jika ada pengaduan masyarakat atas tindakan medik yang diberikan
Dokter/Dokter gigi maka pengaduan diterima KKI dan diproses oleh
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang
merupakan lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya
kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan
disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.

Sanksi disiplin, mulai dari pencabutan STR untuk waktu tertentu hingga
selamanya, yang otomatis menggugurkan Surat Izin Praktik (SIP).

Jika pelanggaran bersifat Etik, maka MKDKI melalui KKI mengembalikan
kepada Organisasi Profesi (IDI/PDGI) untuk diselesaikan oleh Majelis Etik
masing-masing OP. Sedangkan jika terjadi pelanggaran Hukum, maka
diserahkan kepada mekanisme Hukum melalui Peradilan umum.

Memang berat konsekuensi menjalankan profesi Dokter atau Doktergigi.
Itu yang melatari disebut sebagai Profesi mulia.
Tentu karakter profesi itu tidak melekat atau disandangkan begitu saja.
Ada tanggungjawab yang sangat keras, kaku dan harus dijalankan dengan
kehati-hatian yang tinggi.

Maka ketika ada pemikiran dan “memaksakan” agar STR diberlakukan
seumur hidup dan SIP (Surat Izin Praktik) yang diterbitkan Pemerintah
Daerah untuk mengatur Dr/Drg menjalankan praktik kedokterannya, tidak
perlu lagi diatur, adalah naif mundur bagai kejaman jahiliyah. Dengan
cepat dapat dibayangkan dunia praktik kedokteran bagai aktifitas kaki
lima, yang bisa dijalankan, maaf, “seenaknya”. Korban pertama tentu
Profesi itu sendiri, dan saat yang sama perlindungan hukum kepada
Masyarakat pengguna menjadi terancam.

Banggalah para Dokter dan Dokter Gigi disebut Profesi mulia, sekalipun
untuk memperoleh predikat itu, bukanlah hal mudah untuk tidak
mengatakan “sangat berat”.

Jika profesi itu datang dari lubuk hati yang paling dalam dan diniatkan
untuk menolong sesama agar hidup sehat, maka dapat dipastikan aura
positif akan mendominasi pengabdiannya. Menjadi Dr/Drg adalah pilihan
membanggakan.

WHO mencanangkan setiap Dokter/Dokter Gigi dituntut menjadi sosok
ideal yang harus memiliki konsep “The Five Stars Doctor” yang terdiri dari
kemampuan dokter untuk menjadi health care provider (penyedia layanan
kesehatan), decision maker (pengambil keputusan), community leader
(tokoh masyarakat), manager (pengelola/pemimpin) dan communicator.

Sekalipun Dokter/Dokter Gigi TIDAK menjamin kesembuhan, namun
TIDAK boleh melakukan kesalahan

Be a good Doctor. Be Five Stars Doctor.

Medan, 7 April 2023/16 Ramadhan 1444H/Hari Paskah

Dr.Abidinsyah Siregar
Observer Kesehatan/OBKESINDO
Mantan Ketua IDI Cabang Medan/Ketua PB IDI dan Ses KKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *