Example 728x250
Berita Haji Lansia

Penyesuaian BPIH, Evaluasi Penyelenggaraan Istithoah Kesehatan Haji Sudah Mendesak

130
×

Penyesuaian BPIH, Evaluasi Penyelenggaraan Istithoah Kesehatan Haji Sudah Mendesak

Sebarkan artikel ini


Penulis : Dr. Abidinsyah Siregar

#Mantan Komisioner KPHI (2013-2019)

#Ketua Umum OBKESINDO

Golansia.com — Setelah Menteri Agama RI mengumumkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 2023 naik menjadi sekitar 84 juta rupiah, dan Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi diatas 90 juta rupiah, Apakah berpengaruh terhadap perbaikan Kesehatan Calon Jamaah Haji Indonesia (CJHI)?

Penyesuaian BIPIH sudah menyelesaikan sisi Syariah, karena biaya yang dibayarkan, sepenuhnya merupakan uang jamaah yang berangkat, yaitu dari perjumlahan Uang Muka, Hasil manfaat Uang selama masa tunggu dan Uang/Tambahan Biaya pelunasan menjelang keberangkatan.

Tidak ada lagi “subsidi” yang diperoleh dari nilai manfaat seluruh jamaah daftar tunggu/yang belum berangkat.

Banyak “perdebatan” soal kedudukan hukum “subsidi” dari sesama jamaah ini.

Namun dengan kebijakan Pemerintah dalam hal ini Menteri Agama DR(HC). KH. Yaqut Cholil Qoumas, maka keraguan atas biaya keberangkatan selama ini sudah jelas dan sesuai syarat perjalanan haji/Istithoah Haji.

Sebelumnya usulan penyesuaian BIPIH, sesungguhnya sudah dihitung dan disampaikan oleh Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) kepada Presiden Jokowi sebagai bahagian dari Laporan tahunan di Istana Presiden tahun 2016. Saat itu Presiden sangat antusias dan memerintah Mensesneg untuk menyelenggarakan rapat terbatas tentang Haji dan Kesehatan Haji.

KONDISI KESEHATAN CALON JEMAAH HAJI

Dari berbagai sumber, disebutkan bahwa jumlah jamaah risiko tinggi (Risti) kesehatan yaitu yang berumur diatas 60 tahun dan semua yang mempunyai penyakit kronis seperti Hipertensi, Penyakit Jantung, Diabetes, Penyakit Paru, Ginjal dan Kanker jumlahnya semakin meningkat, dan kini mencapai 70%.

Data diatas sesuai publikasi Kemenkes, diperoleh dari hasil pengumpulan data jelang keberangkatan yang dihimpun oleh petugas kesehatan haji di Puskesmas dan Embarkasi keberangkatan.

Menilik kepada sejumlah masalah kesehatan yang sangat mengganggu di Arab Saudi, selama musim haji hingga selesai, tercatat sebagai berikut :

1. Jamaah Demensia (kemundurun daya ingat). Maupun yang mengalami Gangguan Emosi terutama pada jamaah usia diatas 60 tahun. Disamping kemunduran fisik, yang jumlahnya banyak. Jamaah dengan kondisi yang mengancam atau mengganggu terpaksa ditempatkan di Ruang Isolasi, yang semakin tahun semakin banyak.

2. Jamaah dengan Komorbid pada semua usia seperti Hipertensi, Diabetes, Gangguan Jantung, bahkan Kanker dll mulai dari kondisi ringan hingga berat. Keadaan memburuk pada jamaah obesitas/kegemukan dan atau lanjut usia.

3. Rumah Sakit Haji Indonesia di Makkah maupun Madinah yang selalu penuh.

4. Semakin banyaknya jamaah yang harus di-Safari Wukuf-kan, difasilitasi dengan duduk atau berbaring dalam Bus-bus dengan alat batu medis bagi yang memungkinkan didampingi petugas kesehatan, diberangkatkan ke Mina untuk Wukuf sejenak di Arafah dan kembali lagi ke RS dan rawat inap seperti semula.

5. Banyaknya Jamaah haji sakit yang terpaksa tinggal di Rumah Sakit Arab Saudi di Makkah dan Madinah karena kondisinya yang tidak bisa dibawa pulang hingga selelsai musim haji.

6.Tidak ada/lengkapnya data kesehatan haji khususnya jamaah Komorbid dengan Riwayat Penyakit dan Riwayat Obat-obatan, sehingga banyak Obat yang diberikan kepada Jamaah tidak digunakan, keadaan ini membuat angka kematian di Pondokan Kloter mencapai hampi 50%.

Tentu keadaan diatas semakin memburuk, jika selama masa tunggu 20-40 tahun tidak dilakukan Pemeriksaan Kesehatan Haji yang terprogram dan terpantau dari waktu kewaktu.

ISTITHO’AH KESEHATAN HAJI

Ibadah haji adalah perintah dalam rukun Islam yang difardhukan kepada setiap muslim yang memiliki kemampuan (istitho’ah) menunaikannya baik secara fisik maupun materi, atau Kesehatan dan Finansial.

Dalam hal syarat berhaji, sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Agama, disebutkan Syarat Haji ada 5 yaitu, Beragama Islam, Baligh (mencapai dewasa), Berakal, tidak mengalami gangguan jiwa, Merdeka/bukan budak dan Mampu (istithoah secara Fisik dan Materi).

Berangkat dari kajian Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Bidang Kesehatan, yang melibatkan Wakil Menteri Kesehatan Prof.Dr.Ali Ghufron dan Wakil Menteri Agama Prof.Nazaruddin, MA, sepanjang tahun 2013-2014 dilakukan kajian terbuka untuk menemukan pemaknaan praktis atas “kemampuan menunaikan ibadah haji secara fisik”.

Alhamdulillah mendapat sambutan positif, sehingga pada 16 Agustus 2015 Menteri Kesehatan RI dan Menteri Agama RI menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) Kesepakatan Melakukan Istithoa’ah Kesehatan Haji.

Istitho’ah Kesehatan Haji bermakna sebagai kemampuan jamaah haji dari aspek Kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan Pemeriksaan.

Tahun 2016, terbitlah Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 Tahun 2016 tentang Istitho’ah Kesehatan Haji. Selanjutnya jelang akhir 2016, diperkuat secara tehnis melalui Permenkes No.62 yang mengurai Penyelenggaraan Kesehatan Haji meliputi aspek Pembinaan, Pelayanan dan Perlindungan ibadah haji.

Pusat Kesehatan Haji Kemenkes menegaskan bahwa Rekomendasi Istithoah Kesehatan Haji menjadi syarat utama pelunasan biaya haji.

MASIH BANYAK BISA DILAKUKAN KEMENKES

Untuk mencapai kesiapan CJHI sebagaimana diamanatkan dalam 15 Bab dan 67 Pasal Permenkes Nomor 62 Tahun 2016, maka pemeriksaan kesehatan sudah harus dilakukan sejak Jamaah terdaftar sebagai Calon Haji.

Dengan demikian jamaah haji Indonesia sesuai dengan tujuannya akan mampu beribadah secara aman, nyaman, sehat, mandiri di Arab Saudi dan menjadi haji mabrur.

Tantangan klasik cuaca panas (suhu dan kelembaban), komorbid atau kerentanan jamaah risiko tinggi, dan kelelahan yang paling banyak menjadi penyebab kesakitan dan kematian dapat dikendalikan dengan tepat tindakan dengan dukungan kemandirian CJHI.

Melihat masih banyaknya masalah kesehatan CJHI dan terutama JHI di Arab Saudi, maka perlu Evaluasi/Audit atas Pelaksanaan semua aturan yang diamanatkan Permenkes No.15 Tahun 2016 tentang Istitho’ah Kesehatan Haji dan Permenkes No.62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji.

Perkumpulan Observasi Kesehatan Indonesia (OBKESINDO) atau Indonesia Health Observer (IHO), yang didalamnya terdapat 2 (dua) orang mantan Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang mewakili Negara dalam Bidang Kesehatan dan dalam bidang Agama, melihat dengan jelas bahwa masih BANYAK YANG BISA DILAKUKAN KEMENTERIAN KESEHATAN untuk perbaikan Kualitas Kesehatan Calon Jemaah Haji Indonesia.

Masa tunggu 20 hingga 40 tahun adalah kesempatan emas untuk memberikan edukasi kesehatan meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan seluruh jamaah terhadap kesehatan dan masalah kesehatannya.

Dengan pendekatan Istitho’ah Kesehatan haji, menjadi model pelayanan kesehatan yang bisa dicontoh pada skala yang lebih lebar bagi seluruh rakyat Indonesia.

OBKESINDO berkomitmen agar seluruh rakyat Indonesia, status kesehatannya tercatat dalam satu system data kesehatan dasar yang berguna bagi Petugas Kesehatan untuk melakukan tugas Promotif dan Preventif. Sementara untuk masyarakat atau Keluarga menjadi alat pengambilan keputusan memilih dan melakukan yang terbaik untuk kesehatannya.

MANFAAT IMPLEMENTASI ISTITHOAH KESEHATAN HAJI

Jika Istithoah Kesehatan haji di-Implemetasi-kan secara menyeluruh sejak CJHI terdaftar, dicapai Output/Outcome :

1. Seluruh jamaah calon haji mendapat pemeriksaan kesehatan reguler bulanan sejak mulai terdaftar. Penyakit kronis terkendali, kondisi fisik jauh lebih baik, dan setiap jamaah memiliki Perilaku Hidup Bersih dan Sehat/PHBS yang tangguh.

2. Menurunkan secara drastis angka kesakitan dan dapat menurunkan angka kematian Jamaah Haji Indonesia.

3. Menurunkan jumlah jamaah sakit yang tidak ikut kembali ke Indonesia hingga akhir musim haji, karena masih dalam perawatan di RS Arab Saudi di Makkah dan Madinah.

3. Mengeliminasi jamaah maupun petugas haji yang mengalami gangguan jiwa, yang jumlahnya cukup banyak setiap tahunnya.

4. Menurunkan Anggaran Belanja penyelenggaraan Haji. Karena sejak dini diperoleh Data Evidens/Riwayat Penyakit CJHI dan Obat-obatan yang digunakan. Sekaligus mengeliminasi nilai sisa obat yang tidak terpakai.

5. Dengan semua Data diatas, Kemenkes/Pusat Kesehatan Haji Indonesia dapat membuat Strategi Penanganan Kesehatan di Arab Saudi, meliputi Spesifikasi Tenaga Kesehatan, Spesialisasi, Obat-obatan dan Peralatan Medik yang dibutuhkan.

DENGAN ISTITHO’AH KESEHATAN HAJI, JAMAAH HAJI INDONESIA MENJADI MANDIRI DAN HAJI MABRUR. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *