Example 728x250
BerandaKolom Kesehatan

Mismenejemen Kesehatan Membangkrutkan Semua Investasi

316
×

Mismenejemen Kesehatan Membangkrutkan Semua Investasi

Sebarkan artikel ini

Solusi: Berikan pada Ahlinya

Catatan : Dr.Abidin*)
Observer Kesehatan
Penasehat PB IDI

Golansia.com — Dunia Kesehatan Indonesia dalam 5 (lima) tahun terakhir terasa dan terdengar bagai menuju keruntuhan.
Meroketnya prevalensi penyakit, tak hanya penyakit tidak menular yang naik 2 kali lipat dalam 30 tahun terakhir, nyaris tidak tertanggulangi, lebih karena tidak adanya fokus dan kolaborasi.

Yang terkini, amanat Presiden yang sangat jelas dan sesunguhnya mudah untuk menurunkan angka Stunting yang sangat mengancam anak Bangsa, yang didukung anggaran ratusan triliun serta diselenggarakan oleh 17 Kementerian/Lembaga serta seluruh Pemerintah Daerah, dilaporkan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, bahwa pada tahun 2023 hanya turun 0,1% turun dari 25,6% menjadi 25,5%, sementara Presiden minta menjadi 14% pada tahun 2024. Berakhir tanpa Audit dan Akuntabilitas.

Penyakit menular yang awalnya pada tahun 2000an sudah relatif terkendali dan ditekan serendah mungkin kini naik signifikan bahkan beberapa jenis menjadi tertinggi didunia, seperti Tuberkulosis dengan angka kematian 360.000 orang pertahun, atau 1 kematian tiap 5 menit.
Disamping itu, ketidakmampuan menertibkan peredaran dan penggunaan Narkotika dan Obat Berbahaya lainnya, yang berkelindan dengan aktifitas seksual sejenis mendorong penyebaran infeksi HIV/Aids keseluruh wilayah Indonesia dan menyebabkan kematian yang meluas, yang umumnya terjadi pada kelompok usia produktif yang sebahagian (besar) adalah kelompok potensial. Tahun 2020 kematian akibat HIV/Aids mencapai 24.000 orang.

Sementara itu kesadaran masyarakatpun ditengarai perbaikan kalah cepat dengan penurunan tanggungjawab sosialnya. Tidak sulit bagi kita menemukan orang yang sembarangan membuang sampah dimana saja dia mau lakukan. Meludah disembarang tempat. Makan dan minum tanpa memutuskan yang terbaik dan aman bagi dirinya. Etika merokok yang nyaris tidak ada.

Kementerian Kesehatan bahkan menemukan bahwa tempat paling banyak digunakan merokok adalah dirumah makan, ditempatmana semua orang punya tujuan yang sama untuk makan dengan nyaman, ada semua kelompok dan jenis, mulai dari pria dan wanita, ibu hamil, bayi, balita hingga lanjut usia ada di restoran atau kedai atau rumah makan. Sementara yang merokok ngebul dengan nyaman dan nyaris tidak ada rasa tanggungjawabnya.

Khusus etika merokok, fabrikan sudah dengan persuasif menuliskan peringatan pada kotak/bungkus rokok bahwa “merokok membunuhmu” disertai gambar “seram dan fatal” akibat merokok. Dan masih ada tulisan 18+, yang artinya hanya untuk berusia setelah 18 tahun. Ternyata dalam berbagai penelitian ditemukan perokok sejak usia 5 tahunan. Peraturan penertiban sudah ada dan mudah digoogling, tertulis Kawasan dilarang Merokok antara lain di fasilitas Kesehatan, tempat anak bermain, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.
Sanksi pelanggaran jelas tersebut dalam Peraturan/Perundang-undangan yang berlaku yaitu kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah.
Siapa yang menegakkan Sanksi, seharusnya Health Inspector/ Pengawas Kesehatan, yang sampai saat ini belum ada.
Dalam kajian IKAL Strategic Center Lemhannas, jika tidak mungkin membangun Gendamerie (Tentara sosial seperti di Perancis dan banyak Negera lain) bisa Kerjasama Kemenkes dan Kemenhan juga Polri dengan memberi kewenangan kepada Babinsa dan Babinkamtibmas disetiap Desa/Kelurahan.

Peraturan terkait penertiban ini sudah sangat lengkap mulai dari Undang-Undang (No.36 tahun 2009 yang kemudian menjadi UU 17 tahun 2023), Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Kesehatan No.22 Tahun 2019 tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok. Tinggal Melaksanakan.

*LEMAHNYA PERHATIAN PADA PROMOSI KESEHATAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT*

Pengabaian penegakan aturan tidak memberi keuntungan bagi pihak manapun. Justru Masyarakat paling dirugikan, karena sudah hampir pasti akan terinfeksi Penyakit Menular dan Penyakit tidak menular, yang berjangka Panjang dengan biaya pengobatan yang sangat besar. Selain Pemerintah yang juga harus menyediakan fasilitas dan Anggaran yang semakin membengkak. Pabrikan Rokok dan karyawan pabrik juga tidak suka dengan kondisi ini.

Keadaan ini diperberat dengan nyaris tidak adanya tenaga Kesehatan yang khusus memberikan penyadaran Pola Hidup Sehat sejak dini, sejak dari rumah kerumah atau dari sekolah ke sekolah. Hingga kini dari 17 fungsi pelayanan Kesehatan Puskesmas, ada satu fungsi yang tidak diperhatikan, padahal fungsi itu sangat menentukan masa depan pelayanan Kesehatan dan Kesehatan Masyarakat, yaitu Promotor Kesehatan, bahkan pendidikannya dilevel Vokasi belum ada.

Dahulu fungsi tersebut masih bisa diambil alih oleh Tenaga Kesehatan lainnya, seperti Perawat, Bidan, Sanitarian, Juru Imunisasi atau Pekarya Kesehatan lainnya.
Tetapi setelah puluhan tahun kemudian, ketika penduduk Indonesia telah bertambah 2-3 kali lipat, kesempatan untuk melakukan tugas kunjungan rumah (home visite) maupun pendampingan pelayanan pada 300.000 unit Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) setiap bulannya diseluruh Indonesia dari setiap Puskesmas semakin tidak terpenuhi, yang juga karena beban kerja Puskesmas yang semakin meningkat karena banyaknya kunjungan sakit akibat terjadinya transisi epidemiologi atau pergeseran pola penyakit, maka Upaya Promotif dan Preventif menjadi abai.

Akibat nyata dan faktual saat ini, sikap dan pandangan terhadap Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) semakin rendah.

Kemampuan mengendalikan penyakit adalah ideologi yang seharusnya diutamakan dalam Pembangunan Kesehatan. Program Promosi dan Pencegahan penyakit menjadi rekomendasi Badan-Badan Kesehatan dunia untuk menjadi prioritas. Perbaikan PHBS, pengawasan atas jalannya PHBS serta dukungan atau terfasilitasinya PHBS, selain tidak mahal tetapi sangat menguntungkan semua pihak, baik Masyarakat, Pemerintah, Pengusaha dan termasuk Masa depan Pembangunan Nasional karena tertib anggaran dan efisiensi yang efektif, bukan hanya membangun SDM unggul beretika dan bertanggungjawab, tetapi juga memberi kesempatan Negara berinvestasi positif disektor Pendidikan, Kesehatan, Industri dan Lapangan Kerja sebagai pintu menuju Negara Sejahtera.

*MISMENEJEMEN MEMBANGKRUTKAN*

Saat ini Masyarakat dan Profesional Kesehatan/Kedokteran sering dibingungkan oleh gaya Tata Kelola Pemerintahan di bidang Kesehatan. Semua Kebijakan dan Narasi sangat dirasa sepihak.
Stakeholders Kesehatan selalu dikagetkan dan merasa tak hanya ditinggal tetapi juga merasakan semakin tidak kondusif bahkan kontra produktif.

Jika Kementerian dipahami sebagai suatu Organisasi, bukan milik sendiri, maka pendekatan manajemen menjadi sangat penting.
Manajemen adalah sebuah aktivitas mengatur dan mengelola. Aktifitas itu merupakan Seni, dinamakan seni, karena ada jiwa dan fikiran yang berinteraksi dan butuh kebersamaan, untuk memadukan semua fungsi sejak Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan hingga Pengawasan dengan memanfaatkan semua unsur mulai dari Manusianya, Anggaran, Peralatan dan Aturan/Tatacara.
Sebagai lembaga Pelayanan bagi publik, maka Pola pikir dan tata kelolanya tidak boleh menafikan Informan yang sekaligus Kostumer yang hendak dilayani.

Dikenal prinsip Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik, Bersih dan Benar sebagai pedoman dan Kompas bagi sesiapa yang diamanati sebagai Manejer disemua level, mulai terendah hingga top menejer (misalnya Menteri) untuk memperhatikan 5 (lima) prinsip dasar Good Governance yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Penegakan Hukum, Partisipasi (Masyarakat dan Stakeholders), dan Responsif/ Tanggap terhadap Kebutuhan dan aspirasi Masyarakat

Bekerja dibidang Pelayanan Kesehatan, sesungguhnya sangat menyenangkan. Ia memiliki Stakeholders yang powerful namun potensinya baru efektif manakala terbangun semangat Kerjasama dan kerja kolaboratif.

Bagaimana tidak. Masyarakat adalah alasan perlunya Pelayanan Kesehatan, apalagi itu tidak bisa tidak karena pemenuhan pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat adalah hak azasi sekaligus hak konstitusional setiap warga negara.

Untuk memenuhi hak tersebut, stakeholders strategis tersedia lengkap, mulai dari penyedia tenaga kesehatan dan kedokteran yang disediakan berbagai Lembaga Pendidikan dibawah penyelenggaraan dan tanggungjawab Kementerian Pendidikan (baik Menengah maupun tinggi) dan terakreditasi oleh lembaga yang juga independent. Pada kualifikasi Kompetensi yang menggabungkan Knowledge, Skill dan Attitute dibutuhkan Standar kompetensi yang harus diawasi Konsil yang Independen, Distandarisasi oleh Kolegium keilmuan dan Spesialistik yang juga independent sebagai pengampu ilmu, dan dijaga Etik dan Disiplinnya oleh Organisasi Profesi seperti IDI, PDGI, IAI, IBI dan PPNI yang harus Tunggal dan Independen.
Mengapa Tunggal dan independent karena mereka berurusan dengan Manusia yang hanya punya 1 dan satu-satunya nyawa yang harus dilindungi dan dilayani oleh tim lintas disiplin yang professional dengan tanggungjawab berdasar keilmuan, etik dan profesionalitas.

Untuk memenuhi Kuota kelulusan agar memenuhi kebutuhan tinggal dikordinasikan misalnya dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI). Lapangan pekerjaan disediakan stakeholders lainnya selain di fasilitas Kesehatan vertical dibawah kewenangan Menteri Kesehatan. Tetapi yang jauh lebih banyak lagi adalah kontribusi Pemerintah Daerah (Rumah Sakit Daerah, Puskesmas dan lain-lain), juga Swasta yang berbentuk mandiri maupun korporasi, selain juga milik Kementerian Pertahanan, TNI dan Kepolisian RI.

Saat ini kondisi Pelayanan Kesehatan Indonesia dalam keadaan tidak baik-baik saja. Selain disharmoni hubungan Kementerian dengan hampir semua Stakeholders strategisnya, ditekan pula dengan Prevalensi penyakit yang memunculkan Tiga Beban Ganda Penyakit (Triple Burden Diseases), Dua Beban Ganda (Double Burden Nutrition) akibat Gangguan Nutrisi serta maldistribusi tenaga medik dan mal-standar pelayanan dan peralatan Kesehatan lintas wilayah, semakin mengesankan adanya mismenejemen dan ketidaktepatan dalam memilih Prioritas dalam tatakelola Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan.

Kondisi ini bukan hanya menimbulkan gangguan massif dalam pelayanan Kesehatan dan menurunkan kepercayaan Masyarakat, tetapi juga berdampak peningkatan Belanja Kesehatan yang semakin tinggi dan tidak terkendali, karena pendekatan akan bergeser pada pendekatan hilir bagai pemadam kebakaran yang keburu keadaan sudah berat dan banyak kerugian daripada pendekatan hulu yang benar-benar menggalang kebersamaan dan kolaborasi lintas Kementerian/ Lembaga didalam Pemerintah, juga kebersamaan dengan Organisasi Profesi, Swasta dan Perorangan diseluruh Indonesia.

Belakangan ini dengan banyaknya Pernyataan Sikap dari kalangan akademisi/Kesehatan dan Kedokteran, baik di Jogyakarta, Surabaya, Jakarta (FK UI) dan kota-kota lainnya, juga berbagai Organisasi Profesi Spesialistik seperti IDAI, POGI, juga oleh Aliansi Ketahanan Kesehatan Bangsa, menunjukkan adanya Mismenejemen dalam Tata Kelola Penyelenggaraan Urusan Kesehatan di Pusat.

Jika merujuk pada Visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, maka tampak ada Kesan abai setidaknya kepada Visi Asta Cita pertama (Hak Azasi), keempat (Pembangunan SDM Kesehatan) dan kedelapan (Penyelerasan kehidupan yang Harmonis).

Penyelenggaraan tugas Pemerintahan dalam pendekatan Transparansi, Akuntabilitas, Penegakan Hukum, Partisipasi, dan Responsif/Tanggap terhadap Kebutuhan dan aspirasi Masyarakat akan menjamin perjalanan Pembangunan menuju Ketahanan Nasional yang bermuara pada harmoni yang pasti, dijalan menuju era Indonesia Emas tahun 2045 yang diidamkan bersama.

*Kapankah itu terwujud?.*
*Kata Sang Pencipta, serahkan pada ahlinya*.

Jakarta, 17 Mei 2025
*)Dr.Abidinsyah Siregar, DHSM,MBA,MKes
Purnabakti Ahli Utama ASN Kemenkes/BKKBN.
Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) 2005-2008
Alumnus Lemhannas PPRA41/2008.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *