Example 728x250
Tips Lansia

Lansia Tak Sanggup Puasa Ramadhan, Apakah Cukup Membayar Fidyah? Ini Penjelasannya

17
×

Lansia Tak Sanggup Puasa Ramadhan, Apakah Cukup Membayar Fidyah? Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Lansia yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan secara permanen mendapat keringanan menggantinya dengan fidyah sesuai ketentuan syariat Islam.

Golansia.com – Memasuki bulan Ramadhan, umat Islam kembali menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu kewajiban agama. Namun, bagi orang lanjut usia (lansia), menjalankan puasa terkadang menjadi tantangan tersendiri karena kondisi fisik yang tidak lagi sekuat saat masih muda.

Penurunan daya tahan tubuh, penyakit kronis, hingga gangguan metabolisme dapat membuat sebagian lansia kesulitan menjalankan puasa sepanjang hari. Dalam kondisi tertentu, memaksakan diri berpuasa bahkan berpotensi membahayakan kesehatan.

Lantas, bagaimana hukum puasa Ramadhan bagi lansia yang sudah tidak mampu menjalankannya? Apakah utang puasa tetap harus diganti pada hari lain atau cukup dengan membayar fidyah?

Dalam ajaran Islam, terdapat keringanan bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Menurut pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, lansia yang secara nyata tidak lagi sanggup menjalankan puasa dan tidak memiliki harapan untuk kembali mampu berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah tanpa kewajiban qadha.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam beribadah dengan tetap mempertimbangkan kemampuan serta keselamatan seseorang.

Hukum Puasa Ramadhan bagi Lansia, Tidak Semua Harus Membayar Fidyah

Usia lanjut tidak serta-merta menggugurkan kewajiban puasa Ramadhan. Lansia yang masih memiliki kemampuan fisik dan dapat menjalankan puasa tanpa membahayakan kesehatannya tetap berkewajiban berpuasa.

Sebaliknya, apabila seseorang mengalami kondisi kesehatan yang membuatnya tidak sanggup berpuasa secara terus-menerus, terdapat keringanan berupa pembayaran fidyah.

Perlu dibedakan antara lansia yang hanya mengalami ketidakmampuan sementara dan mereka yang sudah tidak memungkinkan berpuasa secara permanen.

Lansia yang tidak berpuasa karena sakit sementara dan masih memiliki kemungkinan sembuh pada dasarnya wajib mengganti puasa pada hari lain setelah kondisinya memungkinkan.

Sementara itu, orang tua renta yang sudah tidak mampu berpuasa secara permanen dapat menggantinya dengan fidyah sesuai ketentuan syariat.

Dalil Al-Qur’an tentang Fidyah bagi Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Keringanan membayar fidyah memiliki landasan dalam Al-Qur’an, yaitu Surah Al-Baqarah ayat 184.

Allah SWT berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Yaitu beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), wajib mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat tersebut menjadi salah satu landasan pembahasan mengenai keringanan bagi orang yang mengalami kesulitan berat dalam menjalankan puasa.

Dalam penafsiran Ibnu Katsir, ketentuan fidyah juga mencakup orang tua renta yang sudah tidak sanggup berpuasa. Mereka tidak diwajibkan mengganti puasa pada hari lain, tetapi memberikan makanan kepada orang miskin sebagai penggantinya.

Dengan demikian, Islam tidak memaksakan pelaksanaan ibadah di luar kemampuan seseorang, terutama ketika hal tersebut dapat menimbulkan kesulitan atau bahaya.

Ketentuan Fidyah Lansia Menurut Tarjih Muhammadiyah

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam pembahasan tuntunan ibadah Ramadhan menjelaskan adanya kewajiban fidyah bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa secara permanen, termasuk lansia yang telah mengalami penurunan kemampuan fisik secara nyata.

Artinya, ketidakmampuan tersebut bukan sekadar karena merasa lemas atau tidak nyaman selama berpuasa, melainkan kondisi yang membuat seseorang benar-benar tidak sanggup menjalankannya dan tidak diperkirakan akan pulih sehingga mampu berpuasa kembali.

Berapa Takaran Fidyah yang Harus Dibayar Lansia?

Fidyah diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Dalam pandangan Tarjih Muhammadiyah, takaran fidyah dapat menggunakan ukuran satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang tidak dijalankan.

Makanan pokok yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat, seperti beras. Selain bahan makanan mentah, fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk makanan siap santap sesuai ketentuan yang digunakan.

Karena terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai ukuran dan bentuk pembayaran fidyah, keluarga sebaiknya mengikuti panduan lembaga keagamaan yang menjadi rujukan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan.

Bagaimana Cara Membayar Fidyah bagi Lansia?

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan beberapa cara sesuai ketentuan yang diikuti.

Pertama, fidyah diberikan setiap hari selama Ramadhan kepada fakir miskin yang berhak menerimanya.

Kedua, fidyah dapat dikumpulkan dan dibayarkan sekaligus setelah jumlah hari puasa yang ditinggalkan diketahui.

Hal terpenting adalah memastikan jumlah fidyah sesuai dengan hari puasa yang ditinggalkan dan makanan tersebut benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.

Keluarga juga dapat meminta panduan kepada lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan setempat mengenai tata cara serta nilai fidyah yang berlaku.

Mengapa Lansia dengan Penyakit Kronis Perlu Berhati-hati Saat Berpuasa?

Selain pertimbangan agama, kondisi kesehatan menjadi faktor penting sebelum lansia memutuskan menjalankan puasa.

Seiring bertambahnya usia, tubuh dapat mengalami perubahan dalam mengatur cairan, kadar gula darah, tekanan darah, serta metabolisme. Kondisi tersebut dapat menjadi lebih kompleks apabila lansia memiliki penyakit penyerta.

Beberapa risiko kesehatan yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Dehidrasi

Lansia lebih rentan mengalami kekurangan cairan, terutama jika asupan minum terbatas atau memiliki penyakit tertentu. Dehidrasi dapat menyebabkan lemas, pusing, hingga gangguan keseimbangan.

2. Hipoglikemia

Lansia yang memiliki diabetes dan menggunakan obat penurun gula darah tertentu berisiko mengalami penurunan kadar gula darah selama berpuasa. Kondisi ini dapat menimbulkan keringat dingin, gemetar, lemas, kebingungan, bahkan kehilangan kesadaran.

3. Gangguan tekanan darah

Perubahan pola makan, minum, dan jadwal konsumsi obat dapat memengaruhi tekanan darah. Lansia yang memiliki riwayat hipertensi atau tekanan darah rendah perlu mendapatkan perhatian khusus.

4. Gangguan penyakit kronis

Penderita penyakit ginjal, jantung, diabetes, dan kondisi medis lainnya mungkin membutuhkan pengaturan cairan, nutrisi, serta obat secara teratur.

Karena itu, lansia dengan penyakit kronis sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter sebelum menjalankan puasa Ramadhan.

Keputusan berpuasa perlu mempertimbangkan kondisi kesehatan secara individual, bukan hanya berdasarkan usia.

Apakah Lansia yang Masih Kuat Tetap Wajib Berpuasa?

Jawabannya, ya. Lansia yang masih mampu menjalankan puasa dengan aman tetap memiliki kewajiban berpuasa sebagaimana Muslim lainnya yang memenuhi syarat.

Fidyah bukanlah pilihan pengganti puasa hanya karena seseorang sudah memasuki usia lanjut.

Keringanan ini diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu menjalankan puasa, khususnya apabila ketidakmampuan tersebut bersifat permanen.

Sementara itu, apabila lansia hanya mengalami sakit sementara dan kemudian sembuh, kewajiban qadha tetap berlaku sesuai ketentuan puasa bagi orang sakit.

Oleh sebab itu, keluarga perlu memahami kondisi orang tua secara cermat sebelum menentukan apakah kewajibannya berupa puasa, qadha, atau fidyah.

Fidyah bagi Lansia, Bentuk Keringanan Islam untuk Menjaga Kesehatan

Ketentuan fidyah bagi lansia memperlihatkan bahwa Islam merupakan agama yang memperhatikan kemampuan manusia dan tidak menghendaki kesulitan yang membahayakan.

Dalam perspektif maqasid asy-syari’ah, prinsip menjaga jiwa atau hifz an-nafs merupakan salah satu tujuan penting syariat. Karena itu, keselamatan dan kesehatan seseorang perlu menjadi pertimbangan dalam menjalankan ibadah.

Bagi lansia yang sudah tidak mampu berpuasa secara permanen, membayar fidyah merupakan bentuk keringanan yang telah diatur dalam agama.

Namun, bagi mereka yang masih mampu, puasa tetap menjadi kewajiban. Sedangkan bagi lansia yang mengalami penyakit sementara, kewajiban mengganti puasa tetap harus diperhatikan setelah sembuh.

Pada akhirnya, keluarga tidak perlu memaksakan orang tua yang secara medis sudah tidak mampu menjalankan puasa. Memahami ketentuan fidyah, berkonsultasi dengan tenaga kesehatan, dan mengikuti tuntunan ulama merupakan langkah bijaksana agar ibadah tetap terlaksana tanpa mengabaikan keselamatan lansia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *