Example 728x250
Dokter Indonesia

Inmemoriam DR.Dr.HARDI YUSA,Sp.OG,MARS MEMIMPIN KEBANGKITAN KEDOKTERAN PROFESIONAL INDONESIA, HARDI BERPULANG, KKI HILANG?

124
×

Inmemoriam DR.Dr.HARDI YUSA,Sp.OG,MARS MEMIMPIN KEBANGKITAN KEDOKTERAN PROFESIONAL INDONESIA, HARDI BERPULANG, KKI HILANG?

Sebarkan artikel ini


Hardi Yusa bin Adnan Yusa, mantan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode pertama 2005-2010. Kemarin 22 Juni 2023 wafat dalam usia 78 tahun.

Wajahnya yang berbalut kain kafan tampak cerah, gagah, tenang, sungguh menunjukkan betapa ikhlas almarhum saat dijemput menghadap Allah SWT, Pencipta alam semesta beserta isinya.

Sebelumnya Bang Hardi yang biasa kami memanggilnya, terakhir tertulis lengkap namanya DR.Dr.Hardi Yusa, Sp.OG,MARS, pernah menjabat Sekretaris Jenderal PB IDI periode 1994-1997. Pernah pula menjabat Direktur Utama RS Persahabatan Jakarta.

Sehari sebelumnya, di ruang rapat Komisi IX DPR RI, pembahasan Rancangan Undang-Undang (Omni Bus Law) Kesehatan disetujui 7 dari 9 Fraksi untuk diteruskan ke forum Rapat Paripurna DPR RI. Salah satu isu konstitusional didalamnya adalah dihapusnya KKI.

Seolah alam berbisik sendu “Hardi Yusa berpulang, KKI segera menghilang”

Bang Hardi menjadi Konsili KKI pertama sebagai konsekuensi diberlakukannya Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang merupakan karya besar dari hasil kajian panjang para akademisi, praktisi, profesi, masyarakat dan juga legislator.

 

PERLUKAH KKI

Prof.Dr.Sjamsu Hidayat tokoh Kedokteran yang juga selalu menulis dimedia Nasional, berkisah (sebagaimana tulisannya dalam kumpulan tulisan laporan Sewindu KKI yang dikordinir Prof.DR. Menaldi Rasmin,Sp.P, Ketua KKI Periode kedua, 2009-2014) tentang kunjungannya tahun 1976 (note

  • saat yang sama, penulis memulai kuliah Kedokteran di FK USU, Medan) ke WHO-SEARO (World Health Organization-South East Asia Regional Office) di New Delhi, India, ada pertanyaan yang diajukan kepadanya, ”Apakah di negara Anda, ada Badan yang dengan kewenangan Undang-Undang dapat menjamin mutu setiap Dokter yang akan melakukan Praktik Kedokteran?”.

Tentu yang dimaksud semacam Medical Board di Amerika Serikat atau Medical Council di Inggris.

Berawal tahun 1982, berbekal kemauan keras, Menteri Kesehatan Suwardjono Suryaningrat menyetujui gagasan pembentukan Konsil Kedokteran Indonesia. Setelah sebelumnya sudah ada Dewan Kedokteran Nasional. Bedanya KKI dipersiapkan berdasarkan Undang-Undang.

Prosesnya berjalan panjang Naskah akademik berubah terus, revisi berulang untuk sampai pada Naskah final sebagai alasan ilmiah, rasional dan akuntabel mendampingi rumusan RUU Praktik Kedokteran yang diajukan.

Tentu kita angkat hormat atas kematangan DPR RI periode H.Harmoko (1999-2004) dan Akbar Tandjung (2004-2009) yang sangat nyata peduli pada mutu, pelayanan dan akuntabilitas Praktik Kedokteran.

Akhirnya setelah berproses lebih 5 tahun, DPR menyetujui usulan RUU menjadi UU tentang Praktik Kedokteran yang terdiri dari 12 Bab dan 88 Pasal dengan Penjelasannya, dan selanjutnya disahkan dan ditandatangani Presiden RI Megawati Soekarnoputri pada pada 6 Oktober 2004 dan diundangkan oleh Sekretaris Negara Bambang Kesowo pada tanggal yang sama.

 

KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI) BERDIRI

Pada 29 April 2005, berdasarkan Keputusan Presiden RI No.12/M/2005, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara mengangkat Sumpah dan melantik 17 orang anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) generasi pertama.

Disebutkan dalam UU Pradok (begitu kemudian dieja secara awam), KKI bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI, bertugas melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan sekaligus untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan baik dokter dan
dokter gigi. Didalam pasal 6 UUPradok memandatkan fungsi KKI yaitu fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan (Registrasi), serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

Didalam pasal 75 UUPradok, ditegaskan bagi Dr/Drg yang sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat registrasi (STR) diancam penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp 100 juta.

Mengapa Registrasi itu penting. Registrasi itu adalah status kompetensi Praktisi Kedokteran. Pada Ketentuan Umum dalam Bab I UUPradok tersebut di sebutkan Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Dr/Drg yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.

Pada dasarnya Registrasi itu berlaku seumur hidup, namun sang Dokter/Doktergigi bisa berhadapan dengan masalah fisik, psikhis dan kompetensinya. Karenanya KKI melakukan Herregistrasi limatahunan, untuk memastikan “The doctor fit to practice. KKI mempunyai kewenangan menyetujui dan menolak, menerbitkan dan mencabut surat registrasi (STR) dokter atau dokter gigi. Semua demi kepastian mutu pelayanan bagi masyarakat.

Hardi Yusa bersama 16 rekan lainnya sebagai satu kesatuan anggota KKI, tentu berhadapan dengan tantangan besar, baru dan untuk pertama sekali, namun harus menyusun regulasi terkait semua fungsi secara tegas, adil dan professional menjaga profesi mulia itu.

Setelah Hardi Yusa terpilih dalam Rapat Pleno internal KKI sebagai Ketua KKI, kemudian disusunlah Organogram KKI dengan 2 sayap besar yaitu Konsil Kedokteran yang dipimpin Prof.DR.Faried A.Moeloek (mantan Ketua Umum PB IDI) dan Konsil Kedokteran Gigi yang dipimpin Drg.Emmyr Moeis,

MARS (mantan Ketua Umum PB PDGI). Selanjutnya dibentuk 3 Divisi yaitu Divisi Standar Pendidikan terbagi 2 menjadi Divisi Standar Pendidikan Dokter dan Divisi Standar Pendidikan Dokter Gigi. Divisi Registrasi dan Divisi Pembinaan.

Sekretaris KKI pertama Dr.Abidinsyah Siregar (sebelumnya menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di Medan, Ketua IDI Cabang Medan, dan sedang konsentrasi menangani Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tsunami Aceh dan Gempa Bumi Nias 2004/2005 diminta Menteri Kesehatan RI setelah “negosiasi” dengan Gubernur Sumatera Utara yang semula mempertahankan, promosi jabatan sebagai Sekretaris KKI di Jakarta yang dilantik Menteri Kesehatan RI di Auditorium Leimena pada 20 Oktober 2005.

Dalam pengarahan Pelantikan, Menteri Kesehatan Dr.Siti Fadilah Supari,Sp.JP antara lain menjelaskan tentang telah terbentuknya KKI, sebagai Lembaga Negara langsung dibawah Presiden RI, dan Sekretariatnya dibawah kordinasi Menkes melalui Sekretaris Jenderal Depkes.

Menkes mengatakan bahwa Sistem Kesehatan Nasional Indonesia beruntung dan akan bergerak maju. KKI bersama Organisasi Profesi kesehatan lainnya akan menggerakkan perubahan besar dalam peningkatan Standar Pendidikan Kedokteran baik Dokter maupun Doktergigi hingga Spesialisasi dan Subspesialisasi serta Percabangan ilmunya kelak.

Untuk mencapai kualifikasi professional, maka seluruh lulusan Dokter dan Doktergigi yang melakukan Praktik di Indonesia akan dilakukan Registrasi melalui mekanisme Uji Kompetensi.

Disebut Kompetensi, karena didalamnya terhimpun satu kesatuan yang melekat dan disandang setiap Dokter dan Doktergigi yaitu Knowledge (Pengetahuan), Skill (Keterampilan) dan Attitude (Paham Etik, Disiplin, Hukum, Aturan dalam Perilaku yang berintegritas) menjadi Profesi yang mulia.

Kepada mereka yang memenuhi syarat, diberikan Surat Tanda Registrasi (STR), yang dengan itu maka sang Dr/Drg boleh mengajukan permohonan izin praktik sebanyak 3 (tiga) tempat diseluruh Indonesia, yang realisasinya melalui Rekomendasi Organisasi Profesi IDI/PDGI setempat agar tertib dan terbina serta penetapannya dengan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat yang akan menjalankan fungsi Pemerintah agar pelayanan kesehatan berjalan tertib.

Menkes minta Sekretaris KKI membantu sepenuhnya pencapaian semua fungsi KKI agar dalam tempo cepat system Pendidikan dan pelayanan kesehatan semakin akuntabel.

Saat dimulainya Uji Kompetensi kepada lulusan tahun 2006, banyak Dr/Drg tidak mencapai batas terendah nilai Kompetensi (passing grade), bahkan berulang terjadi pada beberapa lulusan Fakultas Kedokteran/Kedokteran gigi, SEMUA tidak lulus Uji Kompetensi.

Artinya sudah tepatlah keputusan Negara tentang keberadaan KKI untuk memastikan mutu dan kualitas profesionalitas Praktik Kedokteran di Indonesia.

 

TIDAK SULIT BAGI HARDI YUSA

Tentunya tidak sulit bagi Hadi Yusa “memimpin para orang penting dan hebat” anggota KKI, karena mereka adalah orang-orang kredibel yang diajukan sebagai representasi unsur-unsur

profesi/asosiasi/maupun unsur masyarakat dan unsur Pemerintah (baik unsur Kemenkes maupun unsur Kemdikbud/Dikti) yang diatur dalam UUPradok tersebut.

Walaupun tidak sulit, namun dinamika yang keras sering muncul dalam rapat internal sebelum kajian matang menuju rapat-rapat dengan fihak eksternal.

Kerasnya sikap Prof.Dr.Biran Affandi, Lembut tegasnya Prof.DR.Wiguno, kadang juga berhadapan dengan kakunya sikap dari unsur Kemenkes seperti Dr.Guntur B.Hamurwono,Sp.M namun ditengahi dengan bijaksana oleh Dr.Ieke Irdjiati,MPH.

Juga tidak kalah tegasnya para unsur masyarakat seperti Tini S.Hadad (tokoh Lembaga Konsumen), Parni Hadi (Tokoh Pers Nasional) dan Adriaty Rafli (tokoh masyarakat) yang terus mengingatkan pada kepedulian kepada masyarakat pengguna pelayanan kesehatan.

Dalam situasi seperti itu, anggota KKI lainnya Prof Dr.Farid A.Moeloek atau Prof.Drg.Roosye mengeluarkan kata-kata bijak menyejukkan hati. Ditimpali Prof Dr.Moelyohadi Ali dan Drg I Putu Suprapta,MSc serta Parni Hadi membuat “joke” yang mencairkan suasana yang mengarah tegang.

Konsili KKI lainnya yaitu Prof Drg.Retno Hayati, DR.Drg Avi Safitri dan DR.Drg.Oedijani Santoso serta Drg Kresna Adam menimpali joke lain yang semakin membuat suasana Rapat setegang apapun menjadi cair.

Sebagai Sekretaris KKI yang terus mendampingi Rapat dan siap menjawab kebutuhan dan dukungan Sekretariat, melihat, disinilah salah satu kepiawaian Hardi Yusa memimpin namun tidak mendikte, justru solusi banyak datang dari peserta Rapat.

Kadang, ada anggota KKI yang mencium gelagat gaya kepemimpinan Hardi, dan kemudian sedikit meradang mempertanyakan gaya kepemimpinan Hardi. Hardi Yusa tersenyum lagi.

Semua menjadi mudah bagi para anggota KKI karena mereka punya niat, harapan dan tujuan yang sama, membangun sistem terbaik dalam Praktik Kedokteran bagi Masyarakat dan Praktisi Kedokteran.

 

BELAJAR DARI NEGERI SEBERANG

Untuk merumuskan wujud fungsional KKI, KKI mengunjungi American Medical Council di New York, Amerika Serikat. Dan Tim lainnya berkunjung ke Britis Council di London, Inggris. Selain itu KKI mengundang sejumlah Konsil dari beberapa Negara untuk Presentasi dan menemukan model Indonesia yang cocok dengan kondisinya.

UUPradok efektif setelah 2 (dua) tahun diundangkan, artinya pada pertengahan tahun 2006 seluruh Fungsi KKI sudah efektif dan siap melayani.

Selama setahun penuh 2005-2006, KKI dan Sekretariat KKI mempersiapkan semua Regulasi. Ada banyak Peraturan Konsil (Perkonsil) disusun dan ditetapkan.

Termasuk didalamnya kesiapan KKI menerima permohonan Surat Tanda Registrasi (STR) dari sekitar 75.000 Dokter lulusan 52 (limapuluh dua) Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi Negeri maupun Swasta, dan juga Dokter Indonesia lulusan Luar Negeri.

STR didesain dengan kertas khusus yang berkualitas tinggi dan tidak bisa dipalsukan. Didalamnya ada tanda air, seperti uang. Bekerjasama dengan Perusahaan Uang Negara (Peruri) yang sekaligus kemudian diminta untuk tempat pencetakan Sertifikat STR.

Biaya pembuatan STR disebutkan dalam UUPradok menjadi tanggungan pemohon. Sekretariat KKI menghitung biaya nyata, Hasil perhitungan rasional berhenti pada angka Rp.250.000,- (Duaratus Limapuluh ribu rupiah) yang dengan angka itu Sang Dokter/Dokter Gigi tinggal terima STR ditempat.

Kerjasama Sekretaris KKI bersama Kantor Pos Indonesia menjadikan seluruh Kantor Cabang Pos sebagai penerima berkas Dokumen permohonan STR dari seluruh Indonesia, kemudian diangkut dan diantar PT Pos ke Sekretariat KKI, diterima diproses hingga ditandatangani oleh Ketua KK Prof Farid A.Moeloek untuk STR Dokter dan oleh Ketua KKG Drg.Emmyr F.Moeis,MARS untuk STR Dokter Gigi.

Proses itu dijanjikan paling lambat 6 (enam) minggu selesai. Mobil PT Pos menjemput ke Sekretariat KKI dan membawa keseluruh Dokter/Dokter Gigi kesemua alamat pemohon di seluruh Indonesia dan wajib diterima yang bersangkutan atau pemegang kuasa.

Uang biaya Registrasi, dikirim lewat Bank Rakyat Indonesia yang cabangnya ada diseluruh Kecamatan diseluruh Indonesia, dan langsung catatannya diterima oleh Sekretariat KKI. Masuk ke Rekening Bank penerima dan dipindahbukukan ke Kas Negara.

Diantara kesibukan rutin dan dinamis di kantor KKI yang masih status meminjam di kompleks Badan PPSDM Kesehatan di Jalan Hang Jebat Raya, belakang RSP Pertamina Pusat, Kebayoran Baru juga berlangsung Pembinaan keseluruh Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi serta Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi Dokter/Dokter Gigi dan juga Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran maupun Kedokteran Gigi ke seluruh Provinsi se Indonesia.

Dengan Gerakan Nasional sosialisasi Peran dan Fungsi KKI maka KKI makin dikenal dan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat atas niat Pemerintah meningkatkan kualitas kesehatan.

Tahun kedua, KKI mendirikan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang tugasnya menyelenggarakan penapisan pengaduan mal-praktik yang terkait in-disiplin dalam praktik kedokteran, serta menyelenggarakan Persidangan Disiplin oleh Majelis yang ditunjuk.

MKDKI yang pertama dipimpin DR.Merdias Almatsier,Sp.S yang juga mantan Ketua Umum PB IDI, bersama Wakil Ketua DR.Sabir Alwi,SH dan Sekretaris DR.Drg.Hargianti Dini Iswandari,MM dibantu 8 orang lainnya termasuk ahli Hukum acara maupun Hukum Kesehatan seperti Prof.Indriyanto Seno Aji,SH, Prof.Dr.Budi Sampurna,Sp.F,SH dan DR.Otto Hasibuan,SH,MH. Benar-benar tim yang handal.

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menerima dan memproses semua pengaduan terkait diduga mal-praktik. Setelah dilakukan Persidangan Didiplin, jika terpenuhi unsur pelanggaran profesi, maka sang Dokter/Doktergigi dapat dikenakan hukuman pencabutan STR yang otomatis dicabutnya Surat Izin Praktik untuk selama waktu hukumannya, atau selamanya.

Hardi Yusa efektif memimpin KKI dan mengkordinir MKDKI, dengan tangan dingin serta semangatnya yang kuat menghadapi tekanan kerja yang impresif, dengan kesabaran dan senyum, membuat dinamika dan riak sekeras apapun menjadi tenang produktif.

Hardi Yusa dan kawan-kawan KKI generasi pertama, telah meletakkan landasan dan pilar yang kuat upaya pelayanan kesehatan Nasional melalui penataan Praktik Kedokteran yang baik di Indonesia.

Secara konsisten KKI sambung-menyambung menjaga, memelihara, meningkatkan dan mengembangkan kualitas dan kompetensi Kedokteran Indonesia. Setelah KKI Periode 2005-2009 (dipimpin DR.Dr.Hardi Yusa,Sp.OG,MARS) dilanjutkan KKI Periode 2009-2014 (dipimpin Profesor DR.Dr.Menaldi Rasmin, Sp.P), dilanjut KKI Periode 2014-2019 (dipimpin Profesor DR.Dr.Bambang Supriyatno,Sp.A) hingga yang terkini Periode 2019-2024 (dipimpin Prof.Dr.Putu Moda Arsana,Sp.PD 2019-2022 dilanjutkan oleh anggota KKI lainnya yaitu Dr.Robby Pattisellano,MARS 2022-sekarang).

Kredibilitas dan Integritas KKI beserta para Konsili nya tidak diragukan untuk memajukan mutu Pendidikan dan Praktik Kedokteran Indonesia.

Jika kini kita merasa Dokter/Dokter Gigi Indonesia semakin berkelas dan mendunia, salah satunya karena ada Konsil Kedokteran Indonesia dan MKDKI.

5 dari 17 KKI-1 Pejuang Mutu Dokter/Doktergigi Indonesia telah wafat mendahului kita, Hardi Yusa, Guntur Bambang Hamurwono, Biran Affandi, Moelyohadi Ali dan Avi Savitri, semoga dengan amal luarbiasanya untuk kesehatan masyarakat Indonesia mendapat tempat termulia Surga Jannatunnaiim.

 

Aamiin Yarobbal’alamiin.

Jakarta-Sunter Jaya, 25 Juni 2023

 

Dr.Abidinsyah Siregar,DHSM.MBA,MKes

Sekretaris KKI 2005-2008; Kepala Pusat Promosi Kesehatan Depkes 2008-2010; Sekretaris Itjen Kemenkes 2010-2011; Direktur Bina Kesehatan Tradisional dan Komplementer Kemenkes (2011-2013); Deputi BKKBN (2013-2017); Jabatan Fungsional Keahlian Utama (2017-2022): Pensiun 65 tahun sejak 1 Juni 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *