Example 728x250
Webinar

Beyond Tagline “Sehat Negeriku, Tumbuh Indonesiaku”

78
×

Beyond Tagline “Sehat Negeriku, Tumbuh Indonesiaku”

Sebarkan artikel ini


Beyond Tagline “Sehat Negeriku, Tumbuh Indonesiaku”

5 Saran Deklarasi Pada HKN-57/ 2021

Penulis : Dr.Abidinsyah Siregar *)

 

Dalam suasana Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-57 ditahun 2021, penulis mendapat pertanyaan yang beraneka sekitar HKN dan Temanya, selain lewat

Webinar yang dibuka Menpora RI dengan Tema “Menjaga Kebugaran Tubuh Pada Masa Pandemi dan Paska Pandemi”, diselenggarakan menyambut 75 Tahun HMI, dimana Penulis sebagai Pembicara pertama, sedangkan Pembicara kedua adalah Prof.DR.M.E.Winarno,M.Pd (Guru Besar/ Kordinator Program S2 Pendidikan Olahraga Universitas Negeri Malang).

Apa yang dipertanyakan banyak disekitar respons Pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan berkenaan dengan Pandemi Covid-19 dan Skema kerja memasuki Era Paska Pandemi Covid-19. Tentu itu logis saat ini.

Banyak yang merasa Tagline HKN Ke-57 Tahun 2021 tidak Responsif dan tidak ada pesan Edukasi yang jelas tergambar dari pesan dan logo mengajak masyarakat menghadapi era baru yang penuh dengan ketidakmampuan, tidak terduga dan mempengaruhi secara total seluruh aktivitas manusia.

Sebagaimana yang dipahami publik bahwa Peringatan HKN setiap tahunnya diselenggarakan dengan tema yang sesuai dengan kondisi Kesehatan tanah air.

Kesan kuat, masyarakat menuntut adanya transformasi system pelayanan kesehatan, karena mereka melihat betapa system nyaris mandeg dan tak berdaya.

Bahkan mereka berpendapat selayaknya tema HKN Ke-57, setelah melewati hampir 2 tahun Pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan masih mengancam manusia, mengangkat tema “Indonesia Sehat Melalui Kebiasaan Baru”.

Sejarah Hari Kesehatan Nasional

Hari Kesehatan Nasional, berawal dari Gerakan Pembasmian Malaria yang ditandai dengan penyemprotan insektisida DDT secara massal dari rumah ke rumah diseluruh Jawa, Bali dan Lampung, yang secara simbolis dilakukan Presiden Soekarno di Desa Kalasan, Jogyakarta pada tanggal 12 November 1959..

Melalui penyemprotan, disertai Penyuluhan dan Pendidikan Kesehatan kepada masyarakat, maka dalam lima tahun, lebih 63 juta penduduk telah mendapat perlindungan dari penyakit malaria yang mematikan itu. 63 juta penduduk adalah 72% dari total 87 juta, jumlah penduduk Indonesia ditahun 1959).

Hari Kesehatan Nasional Ke-57 Tahun 2021

Peringatan HKN tahun ini tentu, dinanti oleh masyarakat sebagai Transformasi pendekatan kebijakan, perubahan, pendekatan, keterlibatan, pendisiplinan, penggerakan dan kebersamaan. Sayangnya masyarakat kurang merasakan.

HKN Tahun ini mengusung tema “Sehat Negeriku, Tumbuh Indonesiaku”. Dalam penjelasan Logo, disebutkan didalamnya ada 5 (lima) elemen yaitu :

  • Kerjasama
  • Tumbuh
  • Herd Immunity
  • Sehat dan Bebas
  • Menjauhi kerumunan dan mengurangi Mobilitas

Logo ini mengisyaratkan semangat Kerjasama. Kolaborasi dan Gotongroyong elemen Kesehatan dan Masyarakat dalam melawan Pandemi Covid-19.

Download Logo dan Tema HKN 2021

 

Transformasi Kebiasaan Baru Adalah Keniscayaan

Sukses pengendalian Pandemi Covid-19 melalui pencapaian Vaksinasi total diatas 70% yang dikenal sebagai Herd Immunity, seperti halnya pencapaian Pembasmian Malaria yang menjangkau 72% penduduk Indonesia ditahun 1959, tidak serta merta membuat Indonesia lepas dari cengkraman penyakit yang mewabah.

Untuk virus Covid-19, yang menurut para Virolog dan Epidemiolog, karena sifat mutasi sang Virus, maka selepas Pandemi akan diikuti dengan fase musiman berupa Epidemi Virus Corona dan bukan tidak mungkin, jika manusia lalai akan terjadi Pandemi Virus Corona yang mungkin diberi nama baru sesuai tahun kejadiannya seperti Covid-29 yang terjadi tahun 2029 atau Covid-40 yang terjadi ditahun 2040, yang tentu mengancam momentum Indonesia Emas 2045.

Pesan Kesehatan harus tegas dan mudah terbaca Masyarakat dan membangun Kebiasaan Baru yang boleh jadi mengikat dan membangun solidaritas bersama.

Kebiasaan Baru harus di-desain untuk menciptakan kondisi dukungan masyarakat yang secara aktif dan bertanggungjawab membangun kesehatan komprehensif.

Kesehatan berawal dari diri setiap warganegara, bukan pemberian Pemerintah. Tetapi Negara bertanggungjawab untuk mewujudkan derajad kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 huruf h ayat (1) UUD RI tahun 1945 (Amandemen) : Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Apa yang potensial harus dikembangkan oleh Indonesia tentunya merespon pandemi Covid-19 yang sudah berjalan hampir 2 tahun dan memberikan banyak pelajaran penting sekaligus telah membuka banyak sisi kurang dari sistem pelayanan kesehatan nasional dan beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Lemahnya dukungan masyarakat disatu sisi dan buruknya kondisi kesehatan perorangan dengan tingginya angka prevalensi penyakit tidak menular yang dikenal sebagai Komorbid, menuntut perhatian besar melalui Transformasi dan Reorientasi Sistem Kesehatan Nasional sekaligus Revitalisasi fungsi Pelayanan Kesehatan.

Peningkatan rasa tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap konsep hidup sehat sudah mendesak dan harus menjadi komitmen. Tantangan dan Ancaman yang berdampak terhadap kesehatan sejalan dengan semakin sempitnya lingkungan alam yang bersih dan sehat. Polusi dan degradasi alam semakin mengancam.

Sudah waktunya bagi setiap orang yang karena perbuatannya berdampak buruk terhadap kesehatan dirinya apalagi berdampak kepada kesehatan masyarakat sekitarnya untuk dikenai tindakan hukum yang ditegakkan secara konsisten.

Perbuatan yang sengaja merusak diri dan merusak lingkungan tidak dapat dikatakan sebagai urusan pribadi. Seperti misalnya pada setiap kemasan rokok sudah disebutkan perbuatan merokok akan menyebabkan sejumlah penyakit kelas berat dan berbiaya tinggi, yang berdampak menggerus biaya kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berpengaruh terhadap Pembangunan Nasional.

Sanksi pidana bagi perokok di tempat umum dalam Pasal 199 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa barangsiapa yang merokok di tempat umum, akan dikenai sanksi pidana penjara 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta.

Pasal ini sudah waktunya ditegakkan dengan konsisten, merujuk kepada kemudaratan yang terjadi sebagai akibatnya, seperti peningkatan penyakit tidak menular terkait rokok dan asap rokok berupa penyakit jantung, paru dan kanker, serta besarnya biaya kesehatan yang menggerus anggaran Pembangunan. Ketiga penyakit ini menjadi penyebab kematian terbanyak pada kasus Covid-19.

Pengorganisasian Penanganan Wabah

Sebenarnya kita sudah memiliki Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Sayangnya UU ini tidak digunakan sejak awal, saat Presiden Jokowi mengumumkan pada 2 maret 2020 adanya 2 kasus terinfeksi Covid-19 di Depok.

Pengorganisasian yang dipimpin Lembaga dibawah level Kementerian membuat kesulitan tersendiri, setidaknya memperlambat berbagai kebijakan strategis dan praktis, padahal Wabah menuntut kecepatan dan ketepatan tindakan.

Kebijakan yang selalu berubah, kering sosialisasi, membuat kebijakan itu tidak mendapat respons positif yang cepat dari masyarakat. Keadaan ini menyebabkan sebaran dan paparan Virus Covid-19 meluas keseluruh wilayah Indonesia, dengan episentrum yang berpindah antar kota dan wilayah.

Pembelajaran Paska Pandemi Covid-19, Apa Deklarasi HKN 57?

Pandemi Covid-19, bukan sekedar penyakit dan bukan pula tanggungjawab Kementerian Kesehatan semata. Covid-19 telah meruntuhkan daya tahan perekonomian serta produktivitas nasional. Berdampak pula terhadap dunia Pendidikan, sosial, budaya, pariwisata, pasar dan juga keagamaan.

Kelompok usia produktif (24-59 tahun) yang merupakan pengampu Pembangunan Nasional menjadi komunitas paling banyak terpapar virus (hampir 80% dan dengan kematian sekitar 60%) tentu berpengaruh keberbagai sektor kehidupan. Kelompok usia produktif kita sesungguhnya rentan.

Sementara kelompok usia diatas 60 tahun yang terpapar sekitar 11% namun mengalami angka kematian mendekati 40% menunjukkan bahwa selama ini upaya pemerintah dalam berbagai program bagi lanjut usia untuk melindungi kelompok usia lanjut perlu di lipatgandakan.

Deklarasi apa yang seharusnya dibunyikan pada HKN ke-57 Tahun 2021 ini?

Dari berbagai diskusi personal, pertemuan hibryd (gabungan daring dan luring), maupun melalui media daring seperti Zoom dan Webinar termasuk Webinar Series yang diselenggarakan berbagai unsur Pemerintah, LSM, Media Sosial dan Masyarakat, boleh kita mencatat sejumlah harapan logis, realistis dan kekinian :

  1. Penyediaan Pelayanan Sakit dan Sehat secara Komprehensif di semua Fasilitas Kesehatan, yaitu Pelayanan Kesehatan Konvensional yang memperkuat fungsi Promotif dan Preventifnya dan Penyediaan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang Saintifik (pelayanan ini menjangkau kebutuhan lebih 85% penduduk yang ingin tetap sehat) untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan Imunitas masyarakat. Hal ini sejalan perintah Pasal 47 dan 48 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Meluncurkan Aplikasi Catatan Medik Kondisi Kesehatan Tahunan Masyarakat Indonesia. Seluruh Puskesmas melakukan Pemeriksaan Kesehatan, kemudian Mengunggah kedalam Bank Data Nasional, sehingga Kemenkes memiliki Big Data Kesehatan Perorangan (By Name, By Address and By Condition) yang dengan itu setiap Warga Negara mendapat pelayanan cepat dan lebih dini juga lebih murah.
  3. Bekerjasama dengan semua Pelayanan Jasa Media Sosial, Internet dan Web untuk memberikan slot Kampanye Hidup Sehat dalam berbagai promosi dan berita yang ditayangkan, sebagai bentuk komitmen Bersama menjaga dan mengawal Indonesia Sehat secara aktif agar masyarakat mendapat keyakinan.
  4. Meluncurkan Konsep Pembangunan Berwawasan Kesehatan bagi seluruh kepentingan Sektoral. Pembuatan Infrastruktur jalan/Jembatan/Irigasi/Perumahan harus berwawasan Kesehatan agar tidak menjadi titik bencana dan penularan penyakit. Produksi terkait Makanan dan Minuman termasuk bahan bakunya harus Berwawasan Kesehatan agar tidak menjadi penyumbang masalah Obesitas, Penyakit Jantung, Penyakit Ginjal dan Kanker yang menguras Anggaran Nasional. Dan banyak lagi manfaat jika melalui pendekatan Berwawasan Kesehatan.
  5. Mendeklarasikan dan merealisasikan Indonesia mampu membuat Vaksin. Dengan kemampuan Kepakaran dan Tehnologi pembuatan Vaksin, maka Indonesia bisa menjadi terdepan dan tercepat mengantisipasi dan mengendalikan kejadian Wabah yang ditengarai akan semakin sering terjadi dimasa depan.

Selamat Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-57 Tahun 2021

Indonesia Lebih Sehat Dengan Kebiasaan Baru.

 

Manado, 13 November 2021

Dr.Abidinsyah Siregar, DHSM,MBA, MKes/ founder GOLansia.com dan pengasuh Kanal- kesehatan.com. Pegiat Kesehatan Tradisional.

*) Ahli Utama BKKBN dpk Kemenkes/ Mantan Deputi BKKBN/ Mantan Komisioner KPHI/ Mantan Sekretaris KKI/ Kepala Pusat Promkes Depkes RI/ Ses Itjen Depkes RI/ Direktur Pelay,Kestrad Komplementer Kemenkes RI/ Alumnus Public Health Management Disaster, WHO Searo, Thailand/ Sekretaris Jenderal PP IPHI/ Mantan Ketua Harian MN Kahmi/ Mantan Ketua PB IDI/ Ketua PP ICMI/ Ketua PP DMI/ Waketum DPP JBMI/ Ketua PP ASKLIN/ Penasehat PP PDHMI/ Waketum PP Kestraki/ Penasehat BRINUS/ Klub Gowes KOSEINDO/ Ketua IKAL FK USU/ PP KMA-PBS/ Wakorbid-1 DPP IKAL Lemhannas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *