Example 728x250
BerandaKolom Kesehatan

Akuntabilitas Pelayanan Kesehatan: Studi Kasus ‘From Knowledge to Policy’

303
×

Akuntabilitas Pelayanan Kesehatan: Studi Kasus ‘From Knowledge to Policy’

Sebarkan artikel ini

Satryo Soemantri Brodjonegoro*)

Knowledge Sector Conference 2014, Yogyakarta, 19-21 February 2014. (Forum Kerjasama Menteri PPN/Bappenas dan Australian Aid)

 

Diterima untuk mengingatkan kembali

Dr.Abidinsyah Siregar

  • Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) 2005-2008
  • Observer Kesehatan/Ketua Umum BPP OBKESINDO, 2025.

Golansia.com — Tugas negara adalah menjamin kesejahteraan rakyatnya termasuk tersedianya akses pelayanan kesehatan bagi rakyat sehingga kualitas kehidupan mereka menjadi lebih baik dan lebih bermakna bahkan mereka dapat mandiri. Kemandirian masyarakat dengan sendirinya akan mendukung terciptanya masyarakat adil makmur sejahtera seperti yang dicita citakan dalam pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai masyarakat yang demikian diperlukan suatu paradigma yang mampu membentuk mindset atau pola pikir yang mampu membentuk kemandirian.

PARADIGMA SEHAT

Paradigma yang diperlukan adalah paradigma sehat, paradigma untuk menyehatkan masyarakat, paradigma yang membuat masyarakat mempunyai pola pikir atau mindset sehat. Masyarakat yang sehat akan mampu mandiri sejahtera karena produktivitasnya baik secara fisik maupun intelektual maksimal.

Paradigma sehat diawali dengan suatu pemahaman bahwa mencegah adalah lebih baik daripada mengobati, artinya kondisi masyarakat yang sehat harus selalu dipelihara dengan baik sehingga tidak memerlukan pengobatan atau tindakan medis kecuali bagi kasus kasus yang urgensinya tinggi. Pemahaman yang demikian seoygyanya tidak hanya oleh masyarakat akan tetapi lebih penting oleh para pemimpin dan pengambil kebijakan nasional. Masyarakat pada dasarnya akan mematuhi dan mencontoh serta mengikuti apa yang dicontohkan oleh pemimpinnya.

Para pemimpin harus mengupayakan agar masyarakat sehat dapat terwujud, dengan demikian penyakit maupun orang yang sakit harus secara terus menerus berkurang. Artinya jumlah tempat tidur di rumah sakit tidak perlu bertambah sesuai dengan pertumbuhan penduduk, karena kalau penduduknya sehat maka tidak perlu diopname. Jumlah tempat tidur di rumah sakit seharusnya berkurang atau paling tidak tetap, tetapi tidak bertambah atau ekspansi.

Alangkah baiknya jika ukuran keberhasilan kinerja sebuah rumah sakit dicirikan dengan jumlah tempat tidur dan jumlah pasien yang terus menerus berkurang. Hal ini tidak berarti pelayanan rumah sakit menjadi berkurang, sebaliknya justru pelayanannya meningkat dalam bentuk lain misalnya dalam hal penyuluhan kesehatan secara intensif kepada masyarakat supaya dapat hidup secara sehat. Dengan demikian ke depan dokter dokter tidak hanya melakukan tindakan medis semata untuk kuratif, akan tetapi lebih banyak mengedukasi dan memberi penyuluhan agar masyarakat mengert i hidup secara sehat.

DOKTER KELUARGA

Fungsi dokter yang demikian dapat diemban oleh dokter keluarga atau dokter pelayanan primer, bukan oleh dokter spesialis karena dokter spesialis hanya akan menangani kasus kasus yang berat yang sudah tidak mungkin ditangani oleh dokter keluarga, umumnya dalam bentuk tindakan operasi penyembuhan yang khusus.

Fakta yang berkembang saat ini secara natural adalah bahwa jumlah dokter semakin banyak terutama dokter spesialis, jumlah rumah sakit makin banyak dan tiap rumah sakit berekspansi terus menambah jumlah dokter dan jumlah tempat tidur pasien. Bertambah banyaknya rumah sakit dan dokter ternyata tidak menurunkan jumlah orang yang sakit bahkan pasien bertambah terus karena lemahnya program kesehatan keluarga dan publik. Di samping itu kebanyakan masyarakat adalah berasal dari golongan ekonomi sangat lemah, dan mereka tidak mampu berobat karena rumah sakit memungut biaya berobat cukup mahal apalagi jika dikenakan tindakan operasi maupun opname. Sehingga kemudian dikenal istilah bahwa orang miskin dilarang berobat bahkan dilarang sakit.

Untuk memenuhi amanat UUD 1945 bahwa negara akan melindungi rakyatnya, maka masyarakat harus punya akses terhadap asuransi kesehatan, disamping itu rumah sakit dan dokter dokter juga harus mempunyai asuransi sehingga ada jaminan kehidupan mereka.

Pada saat ini penduduk miskin sangat sulit memperoleh layanan kesehatan yang memadai apalagi jika mereka harus menjalani operasi yang memerlukan biaya mahal. Dengan adanya JSKN maka seluruh penduduk akan memperoleh layanan kesehatan yang optimal baik untuk tindakan preventif maupun kuratif. Salah satu unsur penentu keberhasilan JSKN adalah para dokter yang mengemban amanah untuk memberikan layanan kesehatan yang maksimal kepada seluruh masyarakat. Melihat kondisi prakter para dokter saat ini, maka tampaknya pencapaian JSKN masih jauh dari harapan bahkan terancam gagal.

Sistem pelayanan kesehatan saat ini justru sangat tidak berpihak kepada kaum miskin, disamping itu tindakan kuratif lebih diminati oleh para dokter daripada tindakan preventif karena berbagai alasan. Untuk mengatasi hal ini perlu diadakan reformasi pendidikan dokter secara total, dan setelah itu perlu juga diadakan revitalisasi sistem rujukan medis.

REFORMASI PENDIDIKAN DOKTER DAN REVITALISASI SISTEM RUJUKAN MEDIS

Kebutuhan masyarakat saat ini adalah tersedianya dokter keluarga atau dokter pelayanan primer di setiap wilayah, idealnya setiap keluarga mempunyai dokter tetap yang secara terus menerus memantau perkembangan medis keluarga tersebut termasuk menyimpan rekam medisnya. Tugas dokter keluarga tersebut tidak hanya pada saat perlu tindakan kuratif akan

tetapi lebih utama untuk selalu memberikan tindakan preventif. Dengan demikian Puskesmas dapat direvitalisasi oleh para dokter keluarga dan Puskesmas akan berkiprah kembali seperti dahulu, Indonesia adalah penggagas Puskesmas dan kita pernah bangga dengan itu.

Dokter keluarga atau dokter pelayanan primer dihasilkan oleh fakultas kedokteran dan untuk itu program pendidikan dokter di fakultas harus direformasi. Dokter keluarga adalah dokter umum yang dibekali dengan pendidikan spesialisasi untuk pelayanan primer. Dokter keluarga mempunyai kemampuan komprehensif untuk melayani masyarakat (tidak hanya pasien) dan mampu memberi rujukan kepada dokter spesialis tertentu tergantung kepada jenis penyakit atau jenis tindakan yang diperlukan. Dokter keluarga mempunyai kualifikasi yang sama dengan dokter spesialis.

Dengan tersedianya dokter keluarga yang ditempatkan di berbagai wilayah di tanah air tercinta ini, maka seluruh masyarakat akan mendapatkan layanan kesehatan primer, tidak hanya pada saat sakit akan tetapi secara berkala dilayani untuk menjaga kesehatan dan mencegah sakit. Masyarakat tidak perlu langsung menemui dokter spesialis sebelum dirujuk oleh dokter keluarga. Artinya setiap penyakit atau keluhan masyarakat akan ditangani oleh dokter keluarga dan apabila perlu tindakan lebih lanjut oleh dokter spesialis maka dokter keluarga akan merujuknya.

Dengan demikian dokter spesialis hanya akan bertindak setelah ada rujukan dari dokter keluarga. Hal ini akan mencegah terjadinya kesalahan pemilihan dokter spesialis oleh masyarakat dan juga akan mencegah terjadinya kesalahan diagnosa oleh dokter spesialis.

REMUNERASI DOKTER

Dengan adanya sistem pelayanan kesehatan seperti di atas, maka sistem remunerasi dokter harus direformasi. Pendapatan dokter tidak lagi tergantung kepada jumlah pasien yang ditanganinya. Selama ini masih terjadi bahwa dokter cenderung mempunyai pasien yang banyak, bahkan kadang memperebutkan pasien dengan dokter lain, agar memperoleh remunerasi yang lebih tinggi.

Ke depan seyogyanya JSKN menjamin pendapatan dokter yang cukup memadai tanpa tergantung kepada jumlah pasien, bahkan akan lebih ideal apabila prestasi dokter dinilai dari keberhasilannya menurunkan jumlah pasien dan meningkatkan taraf kesehatan masyarakat binaannya. Semakin sehat masyarakat kita maka artinya dokter kita mempunyai prestasi yang membanggakan.

Untuk mencapai cita cita di atas, diperlukan suatu mekanisme pengawalan yang tepat oleh seluruh stakeholder melalui suatu entitas yang independen yang berdiri di atas semua kepentingan kelompok karena harus mengawal kepentingan dan kemaslahatan publik. Seperti kita ketahui bersama bahwa banyak sekali stakeholder yang terlibat dengan pelayanan kesehatan antara lain: kementrian kesehatan, rumah sakit, fakultas kedokteran, organisasi profesi (IDI, IRSPI, perhimpunan dokter spesialis), kolegium spesialisasi, dokter umum, dokter spesialis, pemerintah daerah (dinas kesehatan), berbagai asosiasi yang terkait dengan pendidikan maupun pelayanan kesehatan, dan lainnya.

Sesuai dengan sifat kelembagaan stakeholder mempunyai ego dan hak prerogatif atas nama pelayanan kesehatan masyarakat. Setiap stakeholder pasti akan mengatakan bahwa mereka akan berbuat yang terbaik untuk masyarakat dan menjamin pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat.

Persoalan yang timbul kemudian adalah bahwa setiap stakeholder menggunakan kacamata pandang dan bakuan standarnya masing masing, dan biasanya demi kepentingannya masing masing. Padahal kita semua tahu bahwa yang baik untuk stakeholder A belum tentu baik untuk stakeholder B, dan sebaliknya. Dalam kondisi demikian sangat mungkin terjadi konflik kepentingan antar stakeholder sehingga kepentingan masyarakat/publik justru terlantar. Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Kementrian Kesehatan juga tidak terlepas dari kepentingan birokratis dan politis pemerintah.

KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI)

Untuk itu diperlukan suatu entitas yang mewakili seluruh stakeholder termasuk yang utama adalah masyarakat, yang independen berdiri di atas semua kepentingan kelompok demi menjamin kepentingan publik. Dalam hal ini Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berperan sebagai entitas dimaksud, dan tugas KKI adalah memastikan bahwa kebijakan setiap stakeholder bidang kesehatan semuanya mengarah kepada penjaminan kesehatan masyarakat dalam rangka paradigma sehat.

Setiap stakeholder harus membuat kebijakan dalam koridornya masing masing, sedangkan sinergi antar kebijakan tersebut dilakukan oleh KKI agar paradigma sehat dapat terwujud. KKI bukan entitas yang mengeksekusi kebijakan, dan juga bukan entitas yang menghakimi berbagai kebijakan yang salah, akan tetapi KKI entitas normatif yang selalu dapat dirujuk oleh seluruh stakeholder dan publik secara luas. Legalitas KKI diwujudkan oleh adanya undang undang yang memayunginya, meskipun dengan undang undang KKI bukanlah instansi pelat merah pemerintah akan tetapi entitas yang independen.

Karena ada undang undangnya maka pemerintah wajib mendanai KKI namun pemerintah tidak dapat mempengaruhi KKI karena independen. Di dalam sistem pemerintahan modern, dimungkinkan suatu negara mempunyai entitas independen yang didanai negara, karena negara membutuhkan entitas independen tersebut.

*) Prof.Satryo Soemantri Brodjonegoro,Ph.D (Lahir Delft, Belanda 1956) Dosen Fak.Tehnik Mesin dan Dirgantara ITB 1985-2009 (Pensiun) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas 1999-2007 Wakil Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) 2014-2020

Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, 2018-2023 Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Tehnologi 2024-2025. Karya Tulis ilmiah 115 publikasi.

** )Foto : Saat Kunjungan Audiensi BPP OBKESINDO pada Januari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *