Registrasi Dokter Limatahunan atau Selamanya?

    0
    20

    DOKTER TIDAK MENJAMIN KESEMBUHAN, NAMUN TIDAK BOLEH MELAKUKAN KESALAHAN

    Oleh: Dr.Abidinsyah Siregar

    Dunia Kedokteran belakangan ini sedang gaduh. Sesama Dokter gaduh,
    ada yang minta Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan Konsil
    Kedokteran Indonesia (KKI) diberlakukan seumur hidup.

    Jika ada dua Dokter, yang satu STR nya update lima tahunan dan satu lagi
    STR nya seumur hidup, siapa yang akan dipilih pasien?.

    Dunia praktik Dokter, berada diantara Fitness to practice dan Mal-practice.
    Malpraktek adalah tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan
    semestinya atau tindakan diluar prosedur yang ada hingga sampai
    bertentangan dengan hukum. Tidak sesuai dengan standar pelayanan
    medik atau dibawah standar. Terjadi kelalaian berat. Sehingga pasien
    menderita luka, cacat, atau meninggal dunia.

    Sedangkan Fitness to practice, merujuk kepada pendapat Dewan Profesi
    Kesehatan dan Perawatan (HCPC), seseorang dikatakan fit atau layak
    melakukan praktik jika sang profesional telah memiliki keterampilan,
    pengetahuan, karakter dan sehat untuk melakukan profesinya dengan
    aman dan efektif.

    Untuk memastikan dan mengawal kesiapan Dokter “fitness to practice”
    maka Negara mengaturnya dalam Undang-Undang.
    Undang-undang (dikutip dari Wikipedia Indonesia) atau legislasi adalah
    hukum yang telah disahkan oleh badan Legislatif dan Eksekutif.

    Undang-undang berfungsi digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur,
    untuk menganjurkan, untuk menyediakan (sumberdaya termasuk
    anggaran), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk
    mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.

    Untuk menjadi Dokter/Dokter Gigi, harus sudah tuntas dengan
    Tujuh kompetensi. Kompetensi yang semakin terkenal sejak
    dioptimalkan oleh CK Prahalad (Michigan University), adalah kemampuan
    yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan yang dilandasi dengan
    Pengetahuan (knowledge), Keterampilan (Skill) dan Etika/Sikap (Attitude),
    sering disingkat KSA. Ketiga landasan ini dinamis sesuai perkembangan
    zaman dan waktu.

    Dalam praktiknya ia menjelma menjadi kemahiran dalam komunikasi
    efektif, keterampilan klinis dasar, landasan ilmiah ilmu kedokteran,
    pengelolaan masalah kesehatan, pengelolaan informasi, mawas diri dan
    pengembangan diri. Yang terakhir, kompetensi dalam etika, moral,
    medikolegal dan profesionalisme serta keselamatan pasien.

    #ctaText??#  Perokok Curang Semakin Ramai, Saatnya Kemenkes Transformasi Aktif

    Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
    dalam konsideran menimbang antara lain dituliskan “bahwa
    penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari berbagai
    kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh
    dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian
    dan kewenangan yang secara terus-menerus harus ditingkatkan
    mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi,
    registrasi, lisensi, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar
    penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu
    pengetahuan dan teknologi. Sekaligus untuk memberikan perlindungan
    dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan”.

    Untuk mengawal amanat UUPK tersebut maka dibentuk Konsil
    Kedokteran Indonesia (KKI) yang merupakan Representasi dari semua
    pengampu utama. KKI dibentuk sebagai suatu badan otonom, mandiri,
    nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil
    Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.

    Tujuan pembentukan KKI untuk melindungi masyarakat penerima jasa
    pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari
    dokter dan dokter gigi.

    Indonesia memiliki Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI)
    yaitu standar minimum kompetensi lulusan dokter. SKDI pertama kali
    disetujui oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) pada tahun 2006 dan
    telah digunakan sebagai referensi untuk pengembangan Kurikulum
    Berbasis Kompetensi (KBK).

    Jika ada pengaduan masyarakat atas tindakan medik yang diberikan
    Dokter/Dokter gigi maka pengaduan diterima KKI dan diproses oleh
    Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang
    merupakan lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya
    kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan
    disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.

    Sanksi disiplin, mulai dari pencabutan STR untuk waktu tertentu hingga
    selamanya, yang otomatis menggugurkan Surat Izin Praktik (SIP).

    Jika pelanggaran bersifat Etik, maka MKDKI melalui KKI mengembalikan
    kepada Organisasi Profesi (IDI/PDGI) untuk diselesaikan oleh Majelis Etik
    masing-masing OP. Sedangkan jika terjadi pelanggaran Hukum, maka
    diserahkan kepada mekanisme Hukum melalui Peradilan umum.

    #ctaText??#  Penyesuaian BPIH, Evaluasi Penyelenggaraan Istithoah Kesehatan Haji Sudah Mendesak

    Memang berat konsekuensi menjalankan profesi Dokter atau Doktergigi.
    Itu yang melatari disebut sebagai Profesi mulia.
    Tentu karakter profesi itu tidak melekat atau disandangkan begitu saja.
    Ada tanggungjawab yang sangat keras, kaku dan harus dijalankan dengan
    kehati-hatian yang tinggi.

    Maka ketika ada pemikiran dan “memaksakan” agar STR diberlakukan
    seumur hidup dan SIP (Surat Izin Praktik) yang diterbitkan Pemerintah
    Daerah untuk mengatur Dr/Drg menjalankan praktik kedokterannya, tidak
    perlu lagi diatur, adalah naif mundur bagai kejaman jahiliyah. Dengan
    cepat dapat dibayangkan dunia praktik kedokteran bagai aktifitas kaki
    lima, yang bisa dijalankan, maaf, “seenaknya”. Korban pertama tentu
    Profesi itu sendiri, dan saat yang sama perlindungan hukum kepada
    Masyarakat pengguna menjadi terancam.

    Banggalah para Dokter dan Dokter Gigi disebut Profesi mulia, sekalipun
    untuk memperoleh predikat itu, bukanlah hal mudah untuk tidak
    mengatakan “sangat berat”.

    Jika profesi itu datang dari lubuk hati yang paling dalam dan diniatkan
    untuk menolong sesama agar hidup sehat, maka dapat dipastikan aura
    positif akan mendominasi pengabdiannya. Menjadi Dr/Drg adalah pilihan
    membanggakan.

    WHO mencanangkan setiap Dokter/Dokter Gigi dituntut menjadi sosok
    ideal yang harus memiliki konsep “The Five Stars Doctor” yang terdiri dari
    kemampuan dokter untuk menjadi health care provider (penyedia layanan
    kesehatan), decision maker (pengambil keputusan), community leader
    (tokoh masyarakat), manager (pengelola/pemimpin) dan communicator.

    Sekalipun Dokter/Dokter Gigi TIDAK menjamin kesembuhan, namun
    TIDAK boleh melakukan kesalahan

    Be a good Doctor. Be Five Stars Doctor.

    Medan, 7 April 2023/16 Ramadhan 1444H/Hari Paskah

    Dr.Abidinsyah Siregar
    Observer Kesehatan/OBKESINDO
    Mantan Ketua IDI Cabang Medan/Ketua PB IDI dan Ses KKI.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here